Pink Rose Flower

Sabtu, 24 Desember 2016

Qawaid Al Tahdis - 'Adalah Perawi hadis






TUGAS TERSTRUKTUR                                    DOSEN PENGASUH
       Qawaid al-Tahdits                                            Dr. Saefuddin, M. Ag
                                                                          Dr. Dzikri Nirwana, M. Ag


‘ADALAH PERAWI HADITS
(KAIDAH MINOR KRITIK SANAD)





Oleh :

SRI WAHYUNITA   :   1502521475


INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI
PROGRAM PASCASARJANA
PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
BANJARMASIN
2015





BAB I
PENDAHULUAN
Hadis Nabi merupakan sumber ajaran Islam nomer dua setelah Al-Qur’an. Tingkah laku manusia yang tidak di tegaskan ketentuan hukumnya atau tidak diterangkan cara mengamalkannya, tidak diperincikan menurut petunjuk dalil yang masih utuh, tidak dikhususkan menurut petunjuk ayat yang masih mutlak pada Al-Qur’an, hendaklah di carikan penyelesaiannya dalam al-Hadis.
Pada masa zaman Nabi,  hadis Nabi lebih banyak berlangsung secara hafalan daripada secara tulisan. Hal itu berakibat bahwa dokumentasi hadis Nabi secara tertulis belum mencakup seluruh hadis yang ada. Hadis yang didokumentasikan secara tertulis dan secara hafalan yang sampai kepada para periwayat tidak terhindar dari keharusan untuk diteliti.
Tidak banyak data sejarah yang membuktikan bahwa pada zaman Nabi terjadi pemalsuan hadis. Kegiatan pemalsuan hadis muncul dan berkembang pesat pada zaman Khalifah Ali bin Abi Thalib, yang pada saat itu antara kubu pendukung khalifah Ali bin Abi Thalib dan pendukung Mu’awiyah bin Abi Sufyan masing-masing berlomba argumentasi untukkeperluan politik dengan cara membuat hadis-hadis palsu.
Setelah sekian waktu berlalu, pada pemerintahan bani umayyah atas perintah Khalifah Umar bin Abdul Aziz, sebagai kebijaksanaan kepala negara memberikan perintah kepada para kaum ulama pada masa itu untuk menghimpun hadis secara resmi.
Para ulama pada saat itu memberikan antusiasme yang besar terhadap penghimpunan hadis. Meskipun pada saat itu selang waktu antara penghimpunan hadis Nabi dan kewafatan Nabi cukup lama, para ulama bisa dikatakan berhasil melaksanakan penghimpunan tersebut. Meskipun melakukannya dengan waktu yang cukup lama dan berbagai tantangan dilakukan yakni dikerjakan secara seksama agar hadis yang diteliti akurat validitasnya.
Seiring dengan perkembangan penelitian hadis pada saat itu, maka muncul juga berbagai disiplin ilmu untuk menunjang penelitian tersebut. Dan akibat dari berbagai disiplin ilmu tersebut, lahir juga berbagai  jenis kualitas hadis oleh para ulama dengan sebab-sebab tertentu yang melatarbelakangi.
Hadis dari segi nilainya terbagi menjadi tiga, yakni hadis sahih, hasan dan dhaif. Hadis yang berkualitas sahih memiliki beberapa syarat dari segi sanad atau periwayatannya. Diantara syarat tersebut salah satu nya yaitu periwayat yang adil. Berikut akan dipaparkan penjelasan tentang periwayat yang adil atau disebut ‘Adalah Perawi Hadis.
























BAB II
PEMBAHASAN
A.  PENGERTIAN ‘ADALAH
Kata ‘Adalah berasal dari bahasa Arab; ‘Adl. Arti ‘Adl menurut bahasa ialah: pertengahan; lurus; atau condong kepada kebenaran.[1] Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia dinyatakan dengan kata adil, yang artinya; tidak berat sebelah (tidak memihak) atau sepatutnya, tidak sewenang-wenang[2].
Istilah adil dalam periwayatan, secara terminologis mempunyai arti spesifik atau khusus yang sangat ketat dan berbeda dengan istilah adil dalam terminologi hukum. Dalam periwayatan, seseorang dikatakan adil apabila memiliki sifat-sifat yang dapat mendorong terpeliharanya ketaqwaan, yaitu senantiasa melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan-Nya, baik akidahnya, terpelihara dirinya dari dosa besar dan kecil serta terpelihara akhlaknya.[3]
Sifat Adil bagi periwayat merupakan sifat yang harus tertancap dalam jiwa yang mendorong pemiliknya untuk senantiasa bertakwa dan memelihara harga diri. Sehingga periwayat akan dipercaya akan kejujurannya.[4]
Pengarang Al-Irsyad menta’rifkan perkataan adil itu adalah: berpegang teguh kepada pedoman adab-adab syara’. Orang-orang yang selalu berpedoman kepada adab-adab syara’, baik terhadap perintah-perintah yang harus dilakukan, maupun larangan yang harus di tinggalkan, disebut keadilannya di ridhai oleh Allah. Adapun adab-adab menurut kebiasaan yang berlaku diantara manusia yang berbeda kondisi dan situasinya, tidak dapat dipakai dalam bidang periwayatan dan persaksian. Kendatipun jika seseorang meninggalkan adat kebiasaan tersebut jika di anggap tercela oleh masyarakat, belum tentu dianggap tercela oleh agama.[5]
Di kemukakan oleh Ar-Razi, katanya: ‘Adalah ialah tenaga jiwa, yang mendorong untuk selalu bertindak takwa, menjauhi dosa-dosa besar, menjauhi kebiasaan-kebiasaan melakukan dosa kecil dan meninggalkan perbuatan-perbuatan mubah yang dapat menodai keperwiraan (Muru’ah), seperti makan dijalan umum, buang air kecil di tempat yang bukan disediakan untuknya dan bergurauan yang berlebih-lebihan.[6]
Dari paparan diatas, dapat dipahami bahwa adil dalam periwayatan hadis dinyatakan memiliki lebih dari satu arti, sangat berbeda sekali dengan pengertian etimologi bahasa Arab maupun dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia. Oleh para ulama istilah adil didefinisikan menjadi sangat luas jangkauannya, mencakup pada beberapa sifat yang berhubungan dengan ketaqwaan dalam agama. Dapat di cermati bahwa adil dalam periwayatan yakni seseorang yang di dalam dirinya telah memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh para ulama yang mengarah pada ketentuan-ketentuan syara’ agama.

B.  PANDANGAN BEBERAPA TOKOH TENTANG ADIL DALAM PERIWAYATAN
Berbagai ulama telah membahas berbagai kriteria untuk menentukan keadilan seorang periwayat. Dalam hal ini sedikit banyak nya kriteria penentuan menjadi beragam. Oleh M Syuhudi Ismail dalam buku beliau “kaedah kesahihan sanad hadis”, di gambarkan dan di ikhtisarkan berbagai pendapat para ulama tersebut dalam sebuah tabel singkat. Terdiri dari 15 ulama, 10 diantaranya dikenal sebagai ulama hadis, dan 5 lainnya dikenal sebagai ulama fiqih, tak terbatas dari dua ilmu tersebut, para ulama tersebut juga terkenal dalam bidang ilmu keislaman lainnya.[7]

Tabel 1.1 Pendapat Ulama Tentang Kriteria Periwayat Yang Adil
NAMA ULAMA
KRITERIA (SYARAT-SYARAT) PERIWAYAT YANG ADIL
A
B
C
D
E
F
G
H
I
J
K
L
M
N
O
JM
1  Al-Hakim al-Naysaburi (405H/1014M)












3
2  Ibnal-shalah
(643H/1245M)










5
3 Al-Nawawiy
(676H/1277M)










5
4 Ibn Hajar al-‘Asqalaniy
(852H/1449M)










3
5 Al-Harawiy
(873H/1470M)










5
6 Al-Syawkaniy
(1250H/1834M)










5
7M Mahfuz Al-Tirmisiy
(1329H)










5
8 Ahmad M Syakir









6
9 Nur al-Din ‘Itr








7
10 M ‘Ajjaj Al-Khatib











4
11 Al-Ghazaliy
(505H/1111M)










5
12 Ibn Qudamah
(620H/1223M)











4
13 Al-Amidiy
(631H/1233M)











4
14Aliy bin Al-Jurjaniy
(816H/1413M)











4
15M Al Khudhariy Bik
(1927M)











4

6
5
5
5
14
2
9
8
3
1
7
3
1
1
1


Tabel 1.2 Keterangan
Keterangan
A = Beragama Islam
I = Tidak berbuat bid’ah
B = Balig
J = Tidak berbuat maksiat
C = Berakal
K = Tidak berbuat fasik
D = Taqwa
L = Menjauhi hal-hal yang dapat merusak muru’ah
E = Memelihara muru’ah
M = Baik Akhlaknya
F = Teguh dalam agama
N = Dapat dipercaya beritanya
G = Tidak berbuat dosa besar, misalnya syirik
O = Biasanya benar
H = Menjauhi (tidak selalu berbuat) dosa kecil
JM = Jumlah syarat yang di tunjuk oleh ulama

Dari kelima belas ulama yang pendapatnya di ikhtisarkan, telah terhimpun lima belas butir syarat bagi periwayat yang bersifat adil, dari kelimabelas butir itu, ternyata ada satu orang ulama yaitu Nur al-Din ‘Itr, yang menyebutkan jumlah  kriteria terbanyak, yakni 7 butir syarat. Ulama yang lainnya menyebutkan kurang dari tujuh butir. Pada umumnya para ulama menyebutkan empat atau lima butir. Al-Hakim dan Ibn Hajar adalah ulama yang menyebutkan butir kriteria paling sedikit.
Terlihat jelas pada tabel 1.1 tentang butir A (beragama islam), B (baligh), C (berakal), beberapa ulama seperti tidak menyebutkan tiga butir tersebut secara eksplisit bagi periwayat. Misalnya Al-Ghazaliy dan al-Amidiy tidak menyebutkan ketiga butir tersebut, karena mereka menempatkan ketiga butir itu pada syarat-syarat umum periwayatan yang dapat diterima beritanya. Bukan karena beliau meniadakan kriteria tersebut, tapi tiga butir tersebut  adalah sebuah keharusan atau  mutlak bagi seorang periwayat.
Butir E (memelihara muru’ah), hampir seluruh ulama memberikan isyarat bahwa memelihara muru’ah adalah salah satu unsur yang sangat penting bagi periwayat yang adil.Muru’ah artinya adalah kesopanan pribadi yang membawa pemeliharaan diri manusia pada tegaknya kebajikan moral dan kebiasaan-kebiasaan. Butir E pada dasarnya telah mencakup dengan butir L meskipun beberapa ulama menyebutkannya dua kali
Tentang butir G dan H, terlihat bahwa para ulama lebih dominan menyebutkannya. Jika dilihat secara logis, antara poin G da H masih saling berkaitan dengan poin  D, F, I, J, K, M, menjadi satu istilah yakni melaksanakan ketentuan agama.
Adapun butir-butir N dan O merupakan akibat dari sosok pribadi yang di sebutkan oleh poin-poin lain. Maksudnya, tidak mungkin jika seseorang dapat dipercaya dan biasa benar jika tidak memiliki sosok yang muru’ah dan melaksanakan ketentuan agama.
Dalam keterangan lain, oleh Ibnu’s-Sam’any, keadilan seorang rawi harus memenuhi empat syarat:
1.    Selalu memelihara perbuatan taat dan menjauhi perbuatan maksiat.
2.    Menjauhi dosa-dosa kecil yang dapat menodai agama dan sopan santun.
3.    Tidak melakukan perkara-perkara mubah yang dapat menggugurkan iman kepada kadar dan mengakibatkan penyesalan
4.    Tidak mengikuti pendapat salah satu mazhab yang bertentangan dengan dasar syara.[8]
Imam Hakim menambahkan satu persyaratan terhadap orang yang memiliki sifat ‘adalah yaitu dikenal dikalangan para ulama, para penuntut hadis dan yang menaruh perhatian kepada hadis. Syarat ini tidak disepakati oleh para ulama sekalipun syarat ini di haruskan dan primer. Dikatakan oleh Ibnu Hajar, “Yang jelas bahwa Bukhari dan Muslim tidak mensyaratkannya karena bila sumber hadisnya banyak berarti tidak memerlukan kemasyuran perawi”. Begitu juga dengan banyaknya jalan periwayatan pun tidak memerlukan syarat dhabit tham. Hal itu cukup sebagai kemasyuran perawi. Yang dimaksudkan kemasyuran adalah seorang perawi itu memiliki perhatian yang besar terhadap periwayatan untuk memberikan keyakinan diri tentang kedhabitannya. Hal inilah yang menimbulkan dhabt tam (kedhabitan yang sempurna).[9]
Menurut para ulama keadilan para perawi dapat diketahui melalui: pertama, keutamaan (popularitas) kepribadian nama perawi itu sendiri yang terkenal dikalangan ulama ahli hadis, sehingga keadilannya tidak di ragukan lagi; kedua, penilaian dari para ulama lainnya (para kritikus) yang melakukan penelitian terhadap para perawi (penilaian yang mengungkapkan kelebihan dan kekurangan pada diri periwayat); ketiga, menerapkan kaidah al-jarh wa at-ta’dil apabila terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama terhadap perawi-perawi tertentu.[10]

C.  KEADILAN SAHABAT
Di kalangan para ulama terdapat perbedaan pendapat dalam memberikan rumusan definisi atau batasan tentang siapa yang disebut sahabat ini. Imam Bukhariy memberikan batasan yang luas yaitu “siapa yang pernah menyertai Nabi Saw. Atau melihatnya saja dalam Islam”[11]. Ibn Hajar al-Asqalani mendefinisikan sahabat dengan “setiap orang yang pernah berjumpa dengan Nabi Saw. Dalam keadaan beriman dan meninggal dalam keadaan Islam”.[12] Ibn Hazm membatasinya terhadap “siapa  yang pernah duduk bersama Rasulullah Saw, walaupun sebentar, pernah mendengar ucapan beliau walau satu kalimat, atau pernah menyaksikan sendiri suatu perbuatan yang dilakukan Rasulullah Saw, sedang ia sendiri tidak munafik”.[13]
Hampir semua ulama sependapat, bahwa para perawi pada thabaqah sahabat, tidak dilakukan penelitian. Mereka memandang para sahabat secara kolektif adalah adil (ash-shahabat kulluhum ‘udul). Ini artinya, bahwa ke’adilan para sahabat tidak diragukan lagi, sehingga terhadap mereka tidak perlu dilakukan penelitian. Mereka beralasan kepada beberapa dalil, baik Alqur’an (antara lain surah al-Baqarah ayat 143, Ali Imran ayat 110, dan al-Fath ayat 18 dan 29), Hadis Nabi SAW dalam beberapa riwayatnya, maupun ijma’ mayoritas ulama, yang kesemuanya menunjukkan betapa tingginya kedudukan sahabat Rasul SAW di sisi Allah SWT.[14] Dalam kaitan ini, Abu Zur’ah menyatakan bahwa barang siapa yang mengkritik para sahabat Nabi Saw, yang mengakibatkan menurunnya kehormatannya, maka orang tersebut  termasuk golongan Zindiq. Orang itu telah menentang penghormatan Allah dan RasulNya yang telah diberikan kepada para sahabat Nabi Saw.[15]
Sebenarnya pendapat di atas agak ekstrim karena kita seolah di belenggu untuk menilai sahabat sedangkan dalam beberapa riwayat sebenarnya ada di antara sahabat yang ditemukan cacat kepribadiannya. Meskipun para ulama menyatakan bahwa beberapa dalil Al-Qur’an dan Hadis  menguatkan argumen mereka seperti nya kita juga harus melihat dulu latar belakang dan arah ayat tersebut, karena bisa jadi ayat tersebut sebenarnya berbeda tujuannya dengan perkiraan kita. Secara umum memang beberapa sahabat memang terkenal kemasyurannya dan diketahui dekat dengan Nabi, mungkin sahabat yang dekatini lah yang dimaksudkan untuk di jaga kehormatannya dan tidak boleh diragukan lagi tentang pribadinya, agar tidak terjadi fitnah dikemudian hari.
Di antara para ulama yang tidak setuju dengan pernyataan mayoritas ulama di atas. Diantaranya, ada yang berpendapat bahwa mereka merasa perlu melakukan penilaian terhadap ke-adilan para sahabat, sebagaimana terhadap para perawi lainnya. Ini pendapat paling ekstrim menentang pendapat ulama mayoritas di atas. Pendapat lainnya, ialah yang memandang bahwa sahabat yang sudah diyakini keadilannya itu, hanyalah sahabat yang sudah dikenal dekat dengan Nabi, dan ada juga yang berpendapat, bahwa yang terlibat pembunuhan Ali semuanya tidak adil, sehingga periwayatannya di tolak. Yang lainnya ada berpendapat, bahwa yang berperang dengan sesama muslim adalah tidak adil. Semua pendapat yang menentang pendapat jumhur ulama ini menurut as-Suyuthi, adalah tidak benar. Pendapat yang paling lunak menentang pendirian mayoritas di atas, ialah yang mengatakan, bahwa semua sahabat dipandang adil, kecuali orang yang secara jelas telah melakukan perbuatan salah.[16]

D.  KRITERIA ‘ADALAH PERAWI HADIS
Sebagaimana yang telah dikemukakan bahwa kualitas pribadi periwayat bagi Hadis haruslah orang yang adil. Dari berbagai perbedaan pendapat para ulama, dapat di himpunkan kriterianya kepada empat butir. Keempat butir sebagai kriteria untuk sifat adil itu adalah beragama Islam, mukalaf, melaksanakan ketentuan agama, dan memelihara muru’ah.[17] Berikut penjelasannya:
1.    Beragama Islam
Beragama Islam merupakan salah satu kriterium keadilan periwayat apabila periwayat yang bersangkutan melakukan kegiatan menyampaikan riwayat hadis. Untuk kegiatan menerima hadis, kriterium tersebut tidak berlaku. Jadi, periwayat tatkala menerima riwayat boleh saja tidak dalam keadaan memeluk agama Islam, asalkan saja tatkala menyampaikan riwayat, dia telah memeluk agama Islam.[18]
2.    Mukalaf
Mukalaf yakni balig dan berakal sehat, tidak dalam keadaan gila dan bukan orang yang pelupa. Merupakan salah satu kriteriumyang harus dipenuhi oleh seorang periwayat tatkala dia menyampaikan riwayat. Untuk kegiatan penerimaan riwayat, periwayat tersebut dapat saja masih belum mukalaf, asalkan saja dia telah mumayyiz (dapat memahami maksud pembicaraan dan dapat membedakan antara sesuatu dengan sesuatu yang lain). Jadi, seorang anak yang menerima suatu riwayat,  kemudian setelah mukalaf riwayat itu disampaikan kepada orang lain, maka penyampaian riwayat tersebut telah memenuhi salah satu kriterium kesahihan sanad hadis.[19]
3.    Melaksanakan ketentuan agama
Tentang kriterium “melaksanakan ketentuan agama”, dapat dilihat pada uraian sub bab bagian b. Maksudnyaialah teguh dalam agama,tidak berbuat dosa besar, tidak berbuat bid’ah, tidak berbuat maksiat, dan harus berakhlak mulia. Uraian tentang “melaksanakan ketentuan agama” tersebut memang ada yang tumpang tindih. Hal itu sebagai akibat dari penggabungan pendapat berbagai ulama tentang apa yang dimaksud dengan periwayat yang bersifat adil.[20]
4.    Memelihara muru’ah
Adapun “memelihara muru’ah”, seluruh ulama sependapat untuk menjadikannya sebagai kriterium sifat adil. Arti muru’ah ialah kesopanan pribadi yang membawa pemeliharaan diri manusia pada tegaknya kebajikan moral dan kebiasaan-kebiasaan. Hal itu dapat diketahui melalui adat istiadat yang berlaku di masing-masing tempat. Contoh-contoh yang dikemukakan oleh ulama tentang perilaku yang merusak atau mengurangi muru’ah antara lain ialah: makan di jalanan, buang air kecil di jalanan, makan di pasar yang dilihat oleh banyak orang, memarahi istri atau anggota keluarga dengan ucapan kotor, dan bergaul dengan orang yang berperilaku buruk. Bila periwayat hadis tidak memelihara muru’ah, maka dia tidak tergolong sebagai periwayat yang adil dan karenanya, riwayatnya tidak diterima sebagai hujah.[21]
Berdasarkan kriteria sifat adil yang telah dikemukakan di atas, maka hadis yang diriwayatkan oleh orang-orang yang suka berdusta , suka berbuat mungkar, atau sejenisnya, tidak dapat diterima sebagai hujah. Bila riwayatnya dinyatakan juga sebagai hadis, maka hadisnya adalah hadis yang berkualitas sangat lemah (daif), yang oleh sebagian ulama dinyatakan sebagai hadis palsu (hadis maudu’).[22]
Menurut Ibn Hajar al-‘Asqalani (Wafat 852 H/1449 M), yang pendapatnya dalam hal ini diperjelas antara lain oleh ‘Ali al-Qari (wafat 1014), perilaku atau keadaan yang merusak sifat adil yang termasuk berat ialah: (1) suka berdusta (al-kazib); (2) tertuduh telah berdusta (at-tuhmah bil-kazib); (3) berbuat atau berkata fasik tetapi belum menjadikannya kafir (al-fisq); (4) tidak dikenal jelas pribadi dan keadaan diri orang itu sebagai periwayat hadis (al-jahalah); dan (5) berbuat bid’ah yang mengarah kepada fasik, tetapi belum menjadikannya kafir (al-bid’ah). [23]












BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
‘Adalah perawi hadis disebut juga sebagai keadilan perawi hadis. Keadilan dalam kriteria periwayat memiliki pengertian yang sangat berbeda dari segi bahasa Arab itu sendiri dan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia. Oleh para ulama, adil di definisikan secara beragam, namun sebenarnya seluruh pendapat tersebut mengarah pada satu arti bahwa keadilan perawi yaitu terkumpulnya beberapa sifat  taqwa pada diri seseorang yang dalam keadaan Islam  dan  mukallaf  tentu sekaligus melaksanakan perintah agama.
Seorang perawi yang adil di rincikan oleh para ulama dalam beragam kriteria, tanpa memenuhi salah satu  kriteria tersebut maka perawi akan dinyatakan oleh para ulama sebagai orang yang tidak adil. Kriteria tersebut dapat di ikhtisar  yaitu beragama Islam, Mukallaf, melaksanakan ketentuan agama dan memelihara Muru’ah.
Tentang keadilan sahabat, mayoritas ulama menyatakan bahwa seluruh sahabat nabi dinyatakan adil. Argumen mereka diperkuat oleh dalil-dalil Al-Qur’an juga Hadis Nabi. Meskipun seharusnya ada beberapa sahabat yang sebenarnya ada yang  harus diteliti namun tanpa mengurangi rasa hormat, penelitian tak lepas untuk tujuan yang baik agar hadis itu sendiri dapat di ukur kualitas nya, bukan karna ada niatan untuk meragukan apalagi sampai menyebar fitnahkepada para sahabat.









DAFTAR PUSTAKA

M Syuhudi Ismail, Metodologi Penelitian Hadis Nabi, Jakarta: PT Bulan Bintang, ct ke-2, 2007.
W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai pustaka, 1985
Muhammad ‘Ajaj Al-Khatib, Ushul Al-Hadits (Pokok-pokok Ilmu hadits), Jakarta: Gaya Media Pratama, ct ke-5, 2013
Fatchur Rahman, Ikhtisar Mushthalahul Hadits, Bandung: PT Alma’arif, ct ke-9, 2010
Mahmud Ali Fayyad, Metodologi Penetapam Kesahihan Hadis, Bandung: CV Pustaka Setia, 1998
M Syuhudi Ismail, Kaedah Kesahihan Sanad Hadis “ Telaah Kritis dan Tinjauan dengan Pendekatan Ilmu Sejarah”, Jakarta: Bulan Bintang, 1992
Ibn al-Atsir al-Jazariy, Jami’ al-Ushul fiy Ahadits al-Rasul, Mesir: Muhammad Aliy Shubaih wa Auladuh, t.t
Al-Asqalaniy, Kitab al-Ishabat fit Tamyiz al-Sahabat, Beirut: Dar al-Fikr, t.t
Ibn Shalah al-Syihrizuriy, “Ulum al-Hadis”, Madinah: Maktabat, Ilmiah, 1972
M. Gazali, Ulumul Hadits, Banjarmasin: Comdes Kalimantan, ct ke-1, 2002.
Utang Ranuwijaya, Ilmu Hadis:Pengantar Dr. H. Said Agil Husain al-Munawar, M.A, Jakarta: Gaya Media Pratama, ct ke-1, 1996



[1] M. Syuhudi Ismail, Metodologi Penelitian Hadis Nabi, (Jakarta: Bulan Bintang, 2007), h.63
[2] W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai pustaka, 1985), h.16 
[3] Utang Ranuwijaya, Ilmu Hadis, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 1996), ct ke-1, h.159
[4] Muhammad ‘Ajjaj Al-Khatib, Ushul Al-Hadits pokok-pokok ilmu hadits, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2003), ct ke-3, h.203
[5] Fatchur Rahman, Ikhtishar Mushthalahul Hadits, (Bandung: PT Alma’arif), h.119
[6]Ibid, h.120
[7] M Syuhudi Ismail, Kaedah Kesahihan Sanad Hadis “ Telaah Kritis dan Tinjauan dengan Pendekatan Ilmu Sejarah”, (Jakarta: Bulan Bintang, 1995), h.129
[8] Fatchur Rahman, Op. Cit.
[9] Mahmud Ali Fayyad, Metodologi Penetapan Kesahihan Hadis, (Bandung: CV Pustaka Setia, 1998), ct ke-1, h.70
[10] Utang Ranuwijaya, Loc. Cit., h.160
[11] M Gazali, Ulumul Hadis (Banjarmasin: Comdes Kalimantan, 2002), h.47 .  Lihat Ibn Shalah al-Syihrizuriy, “Ulum al-Hadis, (Madinah: Maktabat, Ilmiah, 1972), h.263
[12]Ibid, Lihat Ibn al-Atsir al-Jazariy, Jami’ al-Ushul fiy Ahadits al-Rasul, (Mesir: Muhammad Aliy Shubaih wa Auladuh, t.t ), h.180
[13]Ibid, Lihat juga Muhammad Ajjaj Al-Khatib h.385
[14] Utang Ranuwijaya, Op. Cit.,  h.160
[15] M Gazali, Op. Cit., h.50, Lihat juga Al-Asqalaniy, Kitab al-Ishabat fit Tamyiz al-Sahabat, (Beirut: Dar al-Fikr, t.t), h.10
[16] Utang Ranuwijaya, Op. Cit., h.161,. Lihat Juga M Syuhudi Ismail, Kaedah Kesahihan Sanad Hadis “ Telaah Kritis dan Tinjauan dengan Pendekatan Ilmu Sejarah”, (Jakarta: Bulan Bintang, 1995), h.167
[17] M Syuhudi Ismail, Metodologi Penelitian Hadis Nabi, (Jakarta; PT Bulan Bintang, 2007), h.64
[18]Ibid,
[19]Ibid,
[20]Ibid,
[21]Ibid,
[22]Ibid, 
[23]Ibid,

Tidak ada komentar: