TUGAS
TERSTRUKTUR DOSEN
PENGASUH
Qawaid al-Tahdits Dr. Saefuddin, M. Ag
Dr. Dzikri Nirwana, M. Ag
‘ADALAH PERAWI HADITS
(KAIDAH MINOR KRITIK
SANAD)
Oleh :
SRI WAHYUNITA :
1502521475
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI
PROGRAM
PASCASARJANA
PRODI
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
BANJARMASIN
2015
PENDAHULUAN
Hadis Nabi
merupakan sumber ajaran Islam nomer dua setelah Al-Qur’an. Tingkah laku manusia
yang tidak di tegaskan ketentuan hukumnya atau tidak diterangkan cara
mengamalkannya, tidak diperincikan menurut petunjuk dalil yang masih utuh, tidak
dikhususkan menurut petunjuk ayat yang masih mutlak pada Al-Qur’an, hendaklah
di carikan penyelesaiannya dalam al-Hadis.
Pada masa zaman
Nabi, hadis Nabi lebih banyak
berlangsung secara hafalan daripada secara tulisan. Hal itu berakibat bahwa
dokumentasi hadis Nabi secara tertulis belum mencakup seluruh hadis yang ada.
Hadis yang didokumentasikan secara tertulis dan secara hafalan yang sampai
kepada para periwayat tidak terhindar dari keharusan untuk diteliti.
Tidak banyak
data sejarah yang membuktikan bahwa pada zaman Nabi terjadi pemalsuan hadis.
Kegiatan pemalsuan hadis muncul dan berkembang pesat pada zaman Khalifah Ali
bin Abi Thalib, yang pada saat itu antara kubu pendukung khalifah Ali bin Abi
Thalib dan pendukung Mu’awiyah bin Abi Sufyan masing-masing berlomba
argumentasi untukkeperluan politik dengan cara membuat hadis-hadis palsu.
Setelah sekian
waktu berlalu, pada pemerintahan bani umayyah atas perintah Khalifah Umar bin
Abdul Aziz, sebagai kebijaksanaan kepala negara memberikan perintah kepada para
kaum ulama pada masa itu untuk menghimpun hadis secara resmi.
Para ulama pada
saat itu memberikan antusiasme yang besar terhadap penghimpunan hadis. Meskipun
pada saat itu selang waktu antara penghimpunan hadis Nabi dan kewafatan Nabi
cukup lama, para ulama bisa dikatakan berhasil melaksanakan penghimpunan
tersebut. Meskipun melakukannya dengan waktu yang cukup lama dan berbagai
tantangan dilakukan yakni dikerjakan secara seksama agar hadis yang diteliti
akurat validitasnya.
Seiring dengan
perkembangan penelitian hadis pada saat itu, maka muncul juga berbagai disiplin
ilmu untuk menunjang penelitian tersebut. Dan akibat dari berbagai disiplin
ilmu tersebut, lahir juga berbagai jenis
kualitas hadis oleh para ulama dengan sebab-sebab tertentu yang
melatarbelakangi.
Hadis dari segi
nilainya terbagi menjadi tiga, yakni hadis sahih, hasan dan dhaif. Hadis yang
berkualitas sahih memiliki beberapa syarat dari segi sanad atau periwayatannya.
Diantara syarat tersebut salah satu nya yaitu periwayat yang adil. Berikut akan
dipaparkan penjelasan tentang periwayat yang adil atau disebut ‘Adalah Perawi
Hadis.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN ‘ADALAH
Kata
‘Adalah berasal dari bahasa Arab; ‘Adl. Arti ‘Adl menurut bahasa ialah: pertengahan; lurus; atau condong kepada
kebenaran.[1]
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia
dinyatakan dengan kata adil, yang artinya; tidak berat sebelah (tidak memihak)
atau sepatutnya, tidak sewenang-wenang[2].
Istilah
adil dalam periwayatan, secara terminologis mempunyai arti spesifik atau khusus
yang sangat ketat dan berbeda dengan istilah adil dalam terminologi hukum.
Dalam periwayatan, seseorang dikatakan adil apabila memiliki sifat-sifat yang
dapat mendorong terpeliharanya ketaqwaan, yaitu senantiasa melaksanakan
perintah dan meninggalkan larangan-Nya, baik akidahnya, terpelihara dirinya
dari dosa besar dan kecil serta terpelihara akhlaknya.[3]
Sifat
Adil bagi periwayat merupakan sifat yang harus tertancap dalam jiwa yang mendorong
pemiliknya untuk senantiasa bertakwa dan memelihara harga diri. Sehingga
periwayat akan dipercaya akan kejujurannya.[4]
Pengarang
Al-Irsyad menta’rifkan perkataan adil itu adalah: berpegang teguh kepada
pedoman adab-adab syara’. Orang-orang yang selalu berpedoman kepada
adab-adab syara’, baik terhadap perintah-perintah yang harus dilakukan, maupun
larangan yang harus di tinggalkan, disebut keadilannya di ridhai oleh Allah.
Adapun adab-adab menurut kebiasaan yang berlaku diantara manusia yang berbeda
kondisi dan situasinya, tidak dapat dipakai dalam bidang periwayatan dan
persaksian. Kendatipun jika seseorang meninggalkan adat kebiasaan tersebut jika
di anggap tercela oleh masyarakat, belum tentu dianggap tercela oleh agama.[5]
Di kemukakan
oleh Ar-Razi, katanya: ‘Adalah ialah
tenaga jiwa, yang mendorong untuk selalu bertindak takwa, menjauhi dosa-dosa
besar, menjauhi kebiasaan-kebiasaan melakukan dosa kecil dan meninggalkan
perbuatan-perbuatan mubah yang dapat menodai keperwiraan (Muru’ah), seperti
makan dijalan umum, buang air kecil di tempat yang bukan disediakan untuknya
dan bergurauan yang berlebih-lebihan.[6]
Dari
paparan diatas, dapat dipahami bahwa adil dalam periwayatan hadis dinyatakan
memiliki lebih dari satu arti, sangat berbeda sekali dengan pengertian
etimologi bahasa Arab maupun dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia. Oleh
para ulama istilah adil didefinisikan menjadi sangat luas jangkauannya,
mencakup pada beberapa sifat yang berhubungan dengan ketaqwaan dalam agama.
Dapat di cermati bahwa adil dalam periwayatan yakni seseorang yang di dalam
dirinya telah memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh para ulama yang
mengarah pada ketentuan-ketentuan syara’ agama.
B.
PANDANGAN BEBERAPA TOKOH TENTANG ADIL DALAM
PERIWAYATAN
Berbagai ulama
telah membahas berbagai kriteria untuk menentukan keadilan seorang periwayat.
Dalam hal ini sedikit banyak nya kriteria penentuan menjadi beragam. Oleh M
Syuhudi Ismail dalam buku beliau “kaedah kesahihan sanad hadis”, di gambarkan dan
di ikhtisarkan berbagai pendapat para ulama tersebut dalam sebuah tabel
singkat. Terdiri dari 15 ulama, 10 diantaranya dikenal sebagai ulama hadis, dan
5 lainnya dikenal sebagai ulama fiqih, tak terbatas dari dua ilmu tersebut,
para ulama tersebut juga terkenal dalam bidang ilmu keislaman lainnya.[7]
Tabel
1.1 Pendapat Ulama Tentang Kriteria Periwayat Yang Adil
NAMA ULAMA
|
KRITERIA (SYARAT-SYARAT)
PERIWAYAT YANG ADIL
|
|||||||||||||||
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
F
|
G
|
H
|
I
|
J
|
K
|
L
|
M
|
N
|
O
|
JM
|
|
1 Al-Hakim al-Naysaburi (405H/1014M)
|
√
|
√
|
√
|
3
|
||||||||||||
2
Ibnal-shalah
(643H/1245M)
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
5
|
||||||||||
3 Al-Nawawiy
(676H/1277M)
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
5
|
||||||||||
4 Ibn Hajar al-‘Asqalaniy
(852H/1449M)
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
3
|
||||||||||
5 Al-Harawiy
(873H/1470M)
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
5
|
||||||||||
6 Al-Syawkaniy
(1250H/1834M)
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
5
|
||||||||||
7M Mahfuz Al-Tirmisiy
(1329H)
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
5
|
||||||||||
8 Ahmad M Syakir
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
6
|
|||||||||
9 Nur al-Din ‘Itr
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
7
|
||||||||
10 M ‘Ajjaj Al-Khatib
|
√
|
√
|
√
|
√
|
4
|
|||||||||||
11 Al-Ghazaliy
(505H/1111M)
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
5
|
||||||||||
12 Ibn Qudamah
(620H/1223M)
|
√
|
√
|
√
|
√
|
4
|
|||||||||||
13 Al-Amidiy
(631H/1233M)
|
√
|
√
|
√
|
√
|
4
|
|||||||||||
14Aliy bin Al-Jurjaniy
(816H/1413M)
|
√
|
√
|
√
|
√
|
4
|
|||||||||||
15M Al Khudhariy Bik
(1927M)
|
√
|
√
|
√
|
√
|
4
|
|||||||||||
6
|
5
|
5
|
5
|
14
|
2
|
9
|
8
|
3
|
1
|
7
|
3
|
1
|
1
|
1
|
||
Tabel 1.2 Keterangan
Keterangan
|
|
A = Beragama Islam
|
I = Tidak berbuat bid’ah
|
B = Balig
|
J = Tidak berbuat maksiat
|
C = Berakal
|
K = Tidak berbuat fasik
|
D = Taqwa
|
L = Menjauhi hal-hal yang dapat
merusak muru’ah
|
E = Memelihara muru’ah
|
M = Baik Akhlaknya
|
F = Teguh dalam agama
|
N = Dapat dipercaya beritanya
|
G = Tidak berbuat dosa besar,
misalnya syirik
|
O = Biasanya benar
|
H = Menjauhi (tidak selalu berbuat) dosa kecil
|
JM = Jumlah syarat yang di tunjuk oleh ulama
|
Dari kelima
belas ulama yang pendapatnya di ikhtisarkan, telah terhimpun lima belas butir
syarat bagi periwayat yang bersifat adil, dari kelimabelas butir itu, ternyata
ada satu orang ulama yaitu Nur al-Din ‘Itr, yang menyebutkan jumlah kriteria terbanyak, yakni 7 butir syarat.
Ulama yang lainnya menyebutkan kurang dari tujuh butir. Pada umumnya para ulama
menyebutkan empat atau lima butir. Al-Hakim dan Ibn Hajar adalah ulama yang
menyebutkan butir kriteria paling sedikit.
Terlihat jelas
pada tabel 1.1 tentang butir A (beragama islam), B (baligh), C (berakal),
beberapa ulama seperti tidak menyebutkan tiga butir tersebut secara eksplisit
bagi periwayat. Misalnya Al-Ghazaliy dan al-Amidiy tidak menyebutkan ketiga
butir tersebut, karena mereka menempatkan ketiga butir itu pada syarat-syarat
umum periwayatan yang dapat diterima beritanya. Bukan karena beliau meniadakan
kriteria tersebut, tapi tiga butir tersebut
adalah sebuah keharusan atau
mutlak bagi seorang periwayat.
Butir E
(memelihara muru’ah), hampir seluruh ulama memberikan isyarat bahwa memelihara
muru’ah adalah salah satu unsur yang sangat penting bagi periwayat yang adil.Muru’ah
artinya adalah kesopanan pribadi yang membawa pemeliharaan diri manusia pada
tegaknya kebajikan moral dan kebiasaan-kebiasaan. Butir E pada dasarnya telah
mencakup dengan butir L meskipun beberapa ulama menyebutkannya dua kali
Tentang butir G
dan H, terlihat bahwa para ulama lebih dominan menyebutkannya. Jika dilihat
secara logis, antara poin G da H masih saling berkaitan dengan poin D, F, I, J, K, M, menjadi satu istilah yakni
melaksanakan ketentuan agama.
Adapun
butir-butir N dan O merupakan akibat dari sosok pribadi yang di sebutkan oleh
poin-poin lain. Maksudnya, tidak mungkin jika seseorang dapat dipercaya dan
biasa benar jika tidak memiliki sosok yang muru’ah dan melaksanakan ketentuan
agama.
Dalam keterangan
lain, oleh Ibnu’s-Sam’any, keadilan seorang rawi harus memenuhi empat syarat:
1. Selalu memelihara perbuatan taat dan
menjauhi perbuatan maksiat.
2. Menjauhi dosa-dosa kecil yang dapat
menodai agama dan sopan santun.
3. Tidak melakukan perkara-perkara mubah
yang dapat menggugurkan iman kepada kadar dan mengakibatkan penyesalan
4. Tidak mengikuti pendapat salah satu
mazhab yang bertentangan dengan dasar syara.[8]
Imam Hakim
menambahkan satu persyaratan terhadap orang yang memiliki sifat ‘adalah yaitu
dikenal dikalangan para ulama, para penuntut hadis dan yang menaruh perhatian
kepada hadis. Syarat ini tidak disepakati oleh para ulama sekalipun syarat ini
di haruskan dan primer. Dikatakan oleh Ibnu Hajar, “Yang jelas bahwa Bukhari
dan Muslim tidak mensyaratkannya karena bila sumber hadisnya banyak berarti
tidak memerlukan kemasyuran perawi”. Begitu juga dengan banyaknya jalan
periwayatan pun tidak memerlukan syarat dhabit
tham. Hal itu cukup sebagai kemasyuran perawi. Yang dimaksudkan kemasyuran
adalah seorang perawi itu memiliki perhatian yang besar terhadap periwayatan
untuk memberikan keyakinan diri tentang kedhabitannya. Hal inilah yang
menimbulkan dhabt tam (kedhabitan
yang sempurna).[9]
Menurut
para ulama keadilan para perawi dapat diketahui melalui: pertama, keutamaan
(popularitas) kepribadian nama perawi itu sendiri yang terkenal dikalangan
ulama ahli hadis, sehingga keadilannya tidak di ragukan lagi; kedua, penilaian
dari para ulama lainnya (para kritikus) yang melakukan penelitian terhadap para
perawi (penilaian yang mengungkapkan kelebihan dan kekurangan pada diri
periwayat); ketiga, menerapkan kaidah al-jarh wa at-ta’dil apabila
terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama terhadap perawi-perawi tertentu.[10]
C. KEADILAN SAHABAT
Di
kalangan para ulama terdapat perbedaan pendapat dalam memberikan rumusan
definisi atau batasan tentang siapa yang disebut sahabat ini. Imam Bukhariy
memberikan batasan yang luas yaitu “siapa yang pernah menyertai Nabi Saw. Atau
melihatnya saja dalam Islam”[11].
Ibn Hajar al-Asqalani mendefinisikan sahabat dengan “setiap orang yang pernah
berjumpa dengan Nabi Saw. Dalam keadaan beriman dan meninggal dalam keadaan
Islam”.[12]
Ibn Hazm membatasinya terhadap “siapa
yang pernah duduk bersama Rasulullah Saw, walaupun sebentar, pernah
mendengar ucapan beliau walau satu kalimat, atau pernah menyaksikan sendiri
suatu perbuatan yang dilakukan Rasulullah Saw, sedang ia sendiri tidak
munafik”.[13]
Hampir
semua ulama sependapat, bahwa para perawi pada thabaqah sahabat, tidak
dilakukan penelitian. Mereka memandang para sahabat secara kolektif adalah adil
(ash-shahabat kulluhum ‘udul). Ini artinya, bahwa ke’adilan para sahabat
tidak diragukan lagi, sehingga terhadap mereka tidak perlu dilakukan
penelitian. Mereka beralasan kepada beberapa dalil, baik Alqur’an (antara lain
surah al-Baqarah ayat 143, Ali Imran ayat 110, dan al-Fath
ayat 18 dan 29), Hadis Nabi SAW dalam beberapa riwayatnya, maupun ijma’
mayoritas ulama, yang kesemuanya menunjukkan betapa tingginya kedudukan sahabat
Rasul SAW di sisi Allah SWT.[14]
Dalam kaitan ini, Abu Zur’ah menyatakan bahwa barang siapa yang mengkritik para
sahabat Nabi Saw, yang mengakibatkan menurunnya kehormatannya, maka orang tersebut termasuk golongan Zindiq. Orang itu telah menentang
penghormatan Allah dan RasulNya yang telah diberikan kepada para sahabat Nabi
Saw.[15]
Sebenarnya
pendapat di atas agak ekstrim karena kita seolah di belenggu untuk menilai
sahabat sedangkan dalam beberapa riwayat sebenarnya ada di antara sahabat yang
ditemukan cacat kepribadiannya. Meskipun para ulama menyatakan bahwa beberapa
dalil Al-Qur’an dan Hadis menguatkan
argumen mereka seperti nya kita juga harus melihat dulu latar belakang dan arah
ayat tersebut, karena bisa jadi ayat tersebut sebenarnya berbeda tujuannya
dengan perkiraan kita. Secara umum memang beberapa sahabat memang terkenal
kemasyurannya dan diketahui dekat dengan Nabi, mungkin sahabat yang dekatini
lah yang dimaksudkan untuk di jaga kehormatannya dan tidak boleh diragukan lagi
tentang pribadinya, agar tidak terjadi fitnah dikemudian hari.
Di
antara para ulama yang tidak setuju dengan pernyataan mayoritas ulama di atas.
Diantaranya, ada yang berpendapat bahwa mereka merasa perlu melakukan penilaian
terhadap ke-adilan para sahabat, sebagaimana terhadap para perawi lainnya. Ini
pendapat paling ekstrim menentang pendapat ulama mayoritas di atas. Pendapat
lainnya, ialah yang memandang bahwa sahabat yang sudah diyakini keadilannya
itu, hanyalah sahabat yang sudah dikenal dekat dengan Nabi, dan ada juga yang
berpendapat, bahwa yang terlibat pembunuhan Ali semuanya tidak adil, sehingga
periwayatannya di tolak. Yang lainnya ada berpendapat, bahwa yang berperang
dengan sesama muslim adalah tidak adil. Semua pendapat yang menentang pendapat
jumhur ulama ini menurut as-Suyuthi, adalah tidak benar. Pendapat yang paling
lunak menentang pendirian mayoritas di atas, ialah yang mengatakan, bahwa semua
sahabat dipandang adil, kecuali orang yang secara jelas telah melakukan
perbuatan salah.[16]
D.
KRITERIA ‘ADALAH PERAWI HADIS
Sebagaimana yang telah dikemukakan bahwa kualitas
pribadi periwayat bagi Hadis haruslah orang yang adil. Dari berbagai perbedaan
pendapat para ulama, dapat di himpunkan kriterianya kepada empat butir. Keempat
butir sebagai kriteria untuk sifat adil itu adalah beragama Islam, mukalaf,
melaksanakan ketentuan agama, dan memelihara muru’ah.[17]
Berikut penjelasannya:
1.
Beragama Islam
Beragama Islam merupakan salah satu kriterium
keadilan periwayat apabila periwayat yang bersangkutan melakukan kegiatan
menyampaikan riwayat hadis. Untuk kegiatan menerima hadis, kriterium tersebut
tidak berlaku. Jadi, periwayat tatkala menerima riwayat boleh saja tidak dalam
keadaan memeluk agama Islam, asalkan saja tatkala menyampaikan riwayat, dia
telah memeluk agama Islam.[18]
2.
Mukalaf
Mukalaf yakni balig dan berakal sehat, tidak dalam
keadaan gila dan bukan orang yang pelupa. Merupakan salah satu kriteriumyang
harus dipenuhi oleh seorang periwayat tatkala dia menyampaikan riwayat. Untuk
kegiatan penerimaan riwayat, periwayat tersebut dapat saja masih belum mukalaf,
asalkan saja dia telah mumayyiz (dapat memahami maksud pembicaraan dan dapat
membedakan antara sesuatu dengan sesuatu yang lain). Jadi, seorang anak yang
menerima suatu riwayat, kemudian setelah
mukalaf riwayat itu disampaikan kepada orang lain, maka penyampaian riwayat
tersebut telah memenuhi salah satu kriterium kesahihan sanad hadis.[19]
3.
Melaksanakan ketentuan agama
Tentang kriterium “melaksanakan ketentuan agama”, dapat
dilihat pada uraian sub bab bagian b. Maksudnyaialah teguh dalam agama,tidak
berbuat dosa besar, tidak berbuat bid’ah, tidak berbuat maksiat, dan harus
berakhlak mulia. Uraian tentang “melaksanakan ketentuan agama” tersebut memang
ada yang tumpang tindih. Hal itu sebagai akibat dari penggabungan pendapat
berbagai ulama tentang apa yang dimaksud dengan periwayat yang bersifat adil.[20]
4.
Memelihara muru’ah
Adapun “memelihara muru’ah”, seluruh ulama
sependapat untuk menjadikannya sebagai kriterium sifat adil. Arti muru’ah
ialah kesopanan pribadi yang membawa pemeliharaan diri manusia pada tegaknya
kebajikan moral dan kebiasaan-kebiasaan. Hal itu dapat diketahui melalui adat
istiadat yang berlaku di masing-masing tempat. Contoh-contoh yang dikemukakan
oleh ulama tentang perilaku yang merusak atau mengurangi muru’ah antara lain ialah: makan di jalanan, buang air kecil di
jalanan, makan di pasar yang dilihat oleh banyak orang, memarahi istri atau
anggota keluarga dengan ucapan kotor, dan bergaul dengan orang yang berperilaku
buruk. Bila periwayat hadis tidak memelihara muru’ah, maka dia tidak tergolong sebagai periwayat yang adil dan
karenanya, riwayatnya tidak diterima sebagai hujah.[21]
Berdasarkan kriteria sifat adil yang telah
dikemukakan di atas, maka hadis yang diriwayatkan oleh orang-orang yang suka
berdusta , suka berbuat mungkar, atau sejenisnya, tidak dapat diterima sebagai
hujah. Bila riwayatnya dinyatakan juga sebagai hadis, maka hadisnya adalah
hadis yang berkualitas sangat lemah (daif), yang oleh sebagian ulama dinyatakan
sebagai hadis palsu (hadis maudu’).[22]
Menurut Ibn Hajar al-‘Asqalani (Wafat 852 H/1449 M),
yang pendapatnya dalam hal ini diperjelas antara lain oleh ‘Ali al-Qari (wafat
1014), perilaku atau keadaan yang merusak sifat adil yang termasuk berat ialah:
(1) suka berdusta (al-kazib); (2)
tertuduh telah berdusta (at-tuhmah
bil-kazib); (3) berbuat atau berkata fasik tetapi belum menjadikannya kafir
(al-fisq); (4) tidak dikenal jelas
pribadi dan keadaan diri orang itu sebagai periwayat hadis (al-jahalah); dan (5) berbuat bid’ah yang
mengarah kepada fasik, tetapi belum menjadikannya kafir (al-bid’ah). [23]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
‘Adalah perawi
hadis disebut juga sebagai keadilan perawi hadis. Keadilan dalam kriteria
periwayat memiliki pengertian yang sangat berbeda dari segi bahasa Arab itu
sendiri dan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia. Oleh para ulama, adil
di definisikan secara beragam, namun sebenarnya seluruh pendapat tersebut
mengarah pada satu arti bahwa keadilan perawi yaitu terkumpulnya beberapa
sifat taqwa pada diri seseorang yang
dalam keadaan Islam dan mukallaf
tentu sekaligus melaksanakan perintah agama.
Seorang perawi
yang adil di rincikan oleh para ulama dalam beragam kriteria, tanpa memenuhi
salah satu kriteria tersebut maka perawi
akan dinyatakan oleh para ulama sebagai orang yang tidak adil. Kriteria
tersebut dapat di ikhtisar yaitu
beragama Islam, Mukallaf, melaksanakan ketentuan agama dan memelihara Muru’ah.
Tentang
keadilan sahabat, mayoritas ulama menyatakan bahwa seluruh sahabat nabi
dinyatakan adil. Argumen mereka diperkuat oleh dalil-dalil Al-Qur’an juga Hadis
Nabi. Meskipun seharusnya ada beberapa sahabat yang sebenarnya ada yang harus diteliti namun tanpa mengurangi rasa
hormat, penelitian tak lepas untuk tujuan yang baik agar hadis itu sendiri
dapat di ukur kualitas nya, bukan karna ada niatan untuk meragukan apalagi
sampai menyebar fitnahkepada para sahabat.
DAFTAR
PUSTAKA
M Syuhudi
Ismail, Metodologi Penelitian Hadis Nabi, Jakarta: PT Bulan Bintang, ct
ke-2, 2007.
W.J.S.
Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai pustaka,
1985
Muhammad ‘Ajaj
Al-Khatib, Ushul Al-Hadits (Pokok-pokok Ilmu hadits), Jakarta: Gaya
Media Pratama, ct ke-5, 2013
Fatchur
Rahman, Ikhtisar Mushthalahul Hadits, Bandung: PT Alma’arif, ct ke-9,
2010
Mahmud Ali
Fayyad, Metodologi Penetapam Kesahihan Hadis, Bandung: CV Pustaka Setia,
1998
M Syuhudi
Ismail, Kaedah Kesahihan Sanad Hadis “ Telaah Kritis dan Tinjauan dengan
Pendekatan Ilmu Sejarah”, Jakarta: Bulan Bintang, 1992
Ibn al-Atsir
al-Jazariy, Jami’ al-Ushul fiy Ahadits al-Rasul, Mesir: Muhammad Aliy
Shubaih wa Auladuh, t.t
Al-Asqalaniy, Kitab
al-Ishabat fit Tamyiz al-Sahabat, Beirut: Dar al-Fikr, t.t
Ibn Shalah
al-Syihrizuriy, “Ulum al-Hadis”, Madinah: Maktabat, Ilmiah, 1972
M. Gazali, Ulumul
Hadits, Banjarmasin: Comdes Kalimantan, ct ke-1, 2002.
Utang
Ranuwijaya, Ilmu Hadis:Pengantar Dr. H. Said Agil Husain al-Munawar, M.A, Jakarta:
Gaya Media Pratama, ct ke-1, 1996
[1] M. Syuhudi Ismail, Metodologi Penelitian Hadis Nabi, (Jakarta: Bulan Bintang, 2007), h.63
[3] Utang Ranuwijaya, Ilmu Hadis, (Jakarta: Gaya Media Pratama,
1996), ct ke-1, h.159
[4] Muhammad ‘Ajjaj Al-Khatib, Ushul
Al-Hadits pokok-pokok ilmu hadits, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2003), ct
ke-3, h.203
[5] Fatchur Rahman, Ikhtishar
Mushthalahul Hadits, (Bandung: PT
Alma’arif), h.119
[7] M Syuhudi Ismail, Kaedah Kesahihan Sanad Hadis “ Telaah Kritis dan
Tinjauan dengan Pendekatan Ilmu Sejarah”, (Jakarta: Bulan Bintang, 1995),
h.129
[8] Fatchur Rahman, Op. Cit.
[9] Mahmud Ali Fayyad, Metodologi
Penetapan Kesahihan Hadis, (Bandung: CV Pustaka Setia, 1998), ct ke-1, h.70
[10] Utang Ranuwijaya, Loc. Cit., h.160
[11] M Gazali, Ulumul Hadis (Banjarmasin: Comdes Kalimantan, 2002),
h.47 . Lihat Ibn Shalah al-Syihrizuriy,
“Ulum al-Hadis, (Madinah: Maktabat, Ilmiah, 1972), h.263
[12]Ibid, Lihat Ibn al-Atsir al-Jazariy, Jami’
al-Ushul fiy Ahadits al-Rasul, (Mesir: Muhammad Aliy Shubaih wa Auladuh,
t.t ), h.180
[14] Utang Ranuwijaya, Op. Cit., h.160
[15] M Gazali, Op. Cit., h.50, Lihat juga Al-Asqalaniy, Kitab
al-Ishabat fit Tamyiz al-Sahabat, (Beirut: Dar al-Fikr, t.t), h.10
[16] Utang Ranuwijaya, Op. Cit., h.161,. Lihat Juga M Syuhudi
Ismail, Kaedah Kesahihan Sanad Hadis “ Telaah Kritis dan Tinjauan dengan
Pendekatan Ilmu Sejarah”, (Jakarta: Bulan Bintang, 1995), h.167
[17] M Syuhudi Ismail, Metodologi
Penelitian Hadis Nabi, (Jakarta; PT Bulan Bintang, 2007), h.64
[19]Ibid,
[20]Ibid,



Tidak ada komentar:
Posting Komentar