Pink Rose Flower

Sabtu, 24 Desember 2016

Sejarah Peradaban Islam - Sejarah dan Pemikiran Mu'tazilah







TUGAS TERSTRUKTUR                                    DOSEN PENGASUH
   Sejarah Pemikiran dan                             Prof. Dr. H. A. Hafiz Anshary, MA
  Peradaban Islam                                          Dr. H. Faisal Mubarak, MA


SEJARAH DAN PEMIKIRAN KAUM MU’TAZILAH





Oleh :

SRI WAHYUNITA   :   1502521475



INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI
PROGRAM PASCASARJANA
PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
BANJARMASIN 
TAHUN 2015







BAB I
PENDAHULUAN
Sepeninggal Nabi Muhammad  SAW, umat Islam saling berselisih dalam berbagai hal.  Bermula dari pertentangan mereka tentang kepemimpinan setelah Rasulullah. Namun mereka mencapai pada kesepakatan bahwa sahabat nabi Abu Bakar Assidiq menjadi khalifah melanjutkan kepemimpinan Rasulullah SAW.
Di masa kepemimpinan khalifah Abu Bakar Assidiq, Umar ibn Khattab,  Utsman bin Affan pengambilan suara untuk penentuan atau penetapan khalifah tidak ada perselisihan. Pada masa-masa akhir kepemimpinan khalifah Ustman bin Affan, terjadi konflik tentang pengganti kepemimpinan berikutnya. Sebagian umat islam membai’at Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah, dan sebagian yang lainnya membai’at mu’awiyah sebagai khalifah. Disinilah awal terjadinya muncul berbagai aliran yang masing-masing melahirkan teologi atau pemikiran demi memperkuat kelompok mereka.
Pemikiran-pemikiran teologi yang berkembang sebelum lahirnya aliran Mu’tazilah, yakni Khawarij, Syi’ah, Murji’ah, Qadariyah dan Jabariyah, akan tetapi yang muncul itu baru bagian-bagian kecil dari pemikiran teologi Islam. Pemikiran teologi Islam yang sesungguhnya dan agak lengkap serta banyak memainkan peranan penting bagi terbentuknya Ilmu Kalam atau teologi Islam muncul justru dari  kalangan kaum Mu’tazilah.











BAB II
PEMBAHASAN

A.  Asal Usul Kemunculan Mu’tazilah
Kata Mu’tazilah berasal dari kata I’tizal yang artinya Berpisah atau Memisahkan Diri, yang berarti juga Menjauh atau Menjauhkan.[1] Sedangkan Mu’tazilah adalah orang-orang yang memisahkan diri atau kaum yang menyisihkan diri.[2]
Nama Mu’tazilah adalah suatu nama yang diberikan oleh orang di luar golongan Mu’tazilah. Karena orang-orang Mu’tazilah mengklaim dirinya dengan sebutan Ahlut Tauhid wal ‘Adl, yang berarti golongan yang mempertahankan keadilan Tuhan, dan mempertahankan ke-Esaan murni dan keadilan Tuhan.[3] Aliran ini kurang lebih lahir pada tahun 120 H, di kota basrah. Aliran Mu’tazilah ini pernah menjadi mazhab penguasa pada beberapa masa, yakni pada zaman khalifah Al-Makmun dan Mu’tazim, Seorang Khalifah Dinasti Abbasiyah yang sangat tertarik pada filsafat Yunani.[4]
Ada beberapa pendapat yang menerangkan sebab-sebab kaum ini dinamakan kaum Mu’tazilah, yaitu:
1.        Ada seorang guru besar di Bagdad, namanya Syeikh Hasan Bashri (meninggal tahun 110 H). Diantara muridnya ada seorang yang bernama Wasil bin ‘Atha (Meninggal 131 H). Pada suatu hari Imam Hasan Bashri menerangkan bahwa orang Islam yang telah beriman kepada Allah dan RasulNya tetapi ia kebetulan melakukan  dosa besar, maka orang itu tetap Muslim tetapi Muslim yang durhaka. Di akhirat nanti, kalau ia wafat sebelum taubat dari dosanya, ia akan dimasukkan kedalam neraka buat sementara untuk menerima hukuman atas dosanya, tetapi sesudah menjalankan hukuman itu ia dikeluarkan dari dalam neraka dan dimasukkan kedalam syurga sebagai orang Mu’min dan Muslim.
Wasil bin ‘Atha tidak sesuai dengan pendapat gurunya itu, lantas ia membentak, lalu keluar dari majelis gurunya dan kemudian mengadakan majelis lain di suatu pojok dari mesjid Basrah itu.
Oleh karena itu maka Wasil bin ‘Atha dinamai kaum Mu’tazilah karena ia mengasingkan diri dari gurunya. Dalam pengasingan diri ini ia diikuti oleh kawannya, namanya Umar bin ‘Ubeid (meninggal 145 H)[5]
2.        Adapula orang yang mengatakan bahwa sebab mereka dinamai Mu’tazilah ialah karena mengasingkan diri dari masyarakat. Orang-orang Mu’tazilah ini pada mulanya adalah orang-orang Syi’ah yang patah hati akibat menyerahnya Khalifah Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib kepada Khalifah Mu’awiyah dari Bani Umaiyah.
Mereka menyisihkan diri dari siasah (politik) dan hanya mengadakan kegiatan dalam bidang ilmu pengetahuan. Keterangan ini tidak begitu kuat, apalagi kalau dilihat dari kenyataannya bahwa  orang-orang Mu’tazilah dalam prakteknya bukan patah hati tetapi banyak sekali mencampuri soal-soal politik dan bahkan sampai mendominasi Khalifah Al-Makmun, Khalifah al Mu’tazim dan Khalifah Al-Watsiq dan bahkan diantara mereka ada yang duduk mendampingi Kepala Negara sebagai Penasehatnya.[6]
3.        Ada penulis-penulis lain yang mengatakan bahwa kaum Mu’tazilah itu adalah kaum yang mengasingkan diri dari keduniaan. Mereka memakai pakaian yang jelek-jelek, memakai kain yang kasar-kasar, tidak mewah dalam hidupnya sampai kederajat kaum minta-minta (Darawisy).
Keterangan ini pun sangat lemah, karena dalam kenyataannya kemudian, banyak kaum Mu’tazilah yang gagah-gagah, pakai rumah yang mewah-mewah, sesuai dengan kedudukan mereka di samping Khalifah-khalifah.[7]
4.        Pengarang buku “Fajarul Islam” Ahmad Amin, tidak begitu menerima semuanya itu. Persoalan kaum Mu’tazilah bukan hanya sekedar menyisihkan diri dari majlis guru, bukan sekedar menyisihkan diri dari masyarakat atau tidak suka memakai pakaian mewah, tetapi lebih dalam dari itu. Mereka menyisihkan pahamnya dan i’tiqad-nya dari paham dan i’tiqad ummat islam yang banyak. Pendapat ini dikuatkan oleh Syeikh Hasan Basri pengarang kitab “al Farqu bainal firaq”, yang mengatakan kedua orang itu menyisihkan diri dan menjauhkan diri dari pendapat umum. Pendapat ini memang mendekati kebenaran, karena dari dulu sampai sekarang fatwa-fatwa kaum Mu’tazilah banyak yang ganjil. Jadi mereka itu benar-benar Mu’tazilah, (tergelincir) dalam arti kata yang sebenarnya.[8]

B.       Gerakan Kaum Mu’tazilah
Gerakan kaum Mu’tazilah pada permulaannya mempunyai dua cabang.
1.        Cabang Basrah (Iraq) yang dipimpin oleh Wasil bin ‘Atha dan Umar bin Ubeid dengan murid-muridnya, yaitu Usman at Thawil, Hafasah bin Salim, Hasan bin Zakwan, Khalid bin Safwan dan Ibrahimbin Yahya al Madani. Ini pada permulaan abad II Hijriyah.
Kemudian pada permulaan abad III di pimpin oleh Abu Huzeil al Allaf, Ibrahim bin Sayyar an Nazham, Abu basyar al Marisi, Utsman Al-Jahizh, Ibnu Mu’tamar dan Abu ‘Ali Al Jubai[9]
2.        Cabang Bagdad (Iraq). Cabang ini didirikan oleh Basyar bin Al Mu’tamar, seorang pemimpin basrah yang pindah ke bagdad kemudian di sokong oleh pembantu-pembantunya, yaitu Abu Musa al-Murdar, Ahmad bin Abi Daud, Ja’far bin Haris al Hamdani[10]
Adapun Khalifah-khalifah Islam yang terang-terangan menganut atau sekurangnya menyokong paham Mu’tazilah adalah:
1.        Yazid bin Walid,  Khalifah Bani Umayyah  (berkuasa pada tahun 125 dan 126 H)
2.        Ma’mun bin Harun Rasyid, Khalifah bani Abbas (berkuasa dari tahun 198 sampai 218 H)
3.        Al Mu’tashim bin Harun ar Rasid (berkuasa dari tahun 218 H sampai 227 H)
4.        Al Watsiq bin al Mu’tashim (berkuasa dari tahun 227 H sampai 232 H).

C.  Tokoh dan Pemikiran Kaum Mu’tazilah
1.        Wasil bin ‘Atha
Wasil bin ‘Atha dilahirkan di Madinah 70H. Ia pindah ke Basrah untuk belajar. Di sana ia berguru kepada seorang tokoh dan ulama besar yang masyur yaitu Hasan Al-Basri.[11]
Wasil bin ‘Atha adalah anak yang pandai, cerdas, tekun belajar. Ia berani mengeluarkan pendapatnya yang berbeda dengan gurunya. Sehingga dia kemudian dikeluarkan bersama pengikutnya dinamakan golongan Mu’tazilah.[12]
Pemikiran-pemikiran beliau bahwa seorang muslim yang berbuat dosa besar dihukumi tidak mukmin dan tidak pula kafir, tapi fasik. Keberadaan orang tersebut di antara mukmin dan kafir.[13]
Mengenai perbuatan manusia, Wasil berpendapat, manusia memiliki kebebasan, kemampuan, dan kekuasaan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan. Kebebasan memilih, kekuasaan, dan kemampuan berbuat yang ada pada manusia itu merupakan pemberian Tuhan kepadanya. Karena itu, manusialah yang menciptakan perbuatannya dan harus bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan itu. Jika perbuatannya baik, di akhirat akan mendapat pahala. Sebaliknya, jika jahat, ia akan mendapat siksa.[14]
Tentang sifat Allah, Wasil menolak paham bahwa Tuhan memiliki sifat. Menurut Wasil, Tuhan tidak memiliki sifat. Apa yang di anggap orang sebagai sifat tidak lain adalah zat Allah itu sendiri.[15]
2.        Abu Huzail Al-Allaf
Abu Huzail dilahirkan tahun 135 H/751 M. Ia berguru kepada Usman Al-Tawil (murid Wasil bin ‘Atha). Ia hidup pada zaman dimana ilmu pengetahuan seperti filsafat dan ilmu-ilmu lain dari Yunani telah berkembang pesat di bagian dunia arab. Ia wafat tahun 235 H/849 M.[16]
Pengaruh ilmu tauhid sedikit banyak mempengaruhi pemikiran-pemikirannya dalam masalah teologi. Abu huzail merupakan generasi kedua Mu’tazilah yang kemudian mengintroduksi dan menyusun dasar-dasar paham Mu’tazilah yang disebut Usulul khamsah.[17]
3.        Al-Jubai
Ia mempunyai nama Abu Ali Muhammad bin Abdul Wahab yang lahir tahun 235 H/849 M di Jubai. Al-Jubai berguru kepada Al-Syahham, salah seorang murid Abu Huzail.[18]
Ia hidup dalam situasi yang keadaan politiknya tidak stabil. Namun demikian, ilmu pengetahuan tetap berkembang pesat karena para ilmuan saat itu tidak banyak turut campur dalam pergolakan politik. Ia wafat tahun 303 H/915 M di Basrah.[19]
Ia mempunyai pola pikir yang tidak jauh berbeda dengan tokoh-tokoh Mu’tazilah lainnya, yakni mereka mengutamakan akal dalam memahami dan memecahkan persoalan teologi.[20]
4.        Az-Zamakhsyari
Az-Zamakhsyari pada tahun 467 H. Ia belajar di beberapa negeri. Az-Zamakhsyari pernah bermukim di tanah suci dalam rangka belajar agama.[21]
Selama di tanah suci, ia banyak menggunakan waktunya untuk menyusun kitab tafsir Al-Kasysyaf yang berorientasi pada paham Mu’tazilah. Namun demikian, kitab tafsir karya beliau tidak hanya di gunakan oleh kalangan Mu’tazilah saja. Di samping menyusun kitab tafsir Al-khasysyaf beliau banyak menyusun buku tentang balagah, bahasa, dan lainnya. Az-Zamakhsari wafat tahun 538 H.[22]

D.  Ushulul Khamsah
Mu’tazilah dikenal memiliki 5 pokok ajaran atau pancasila Mu’tazilah yaitu Ushulul Khamsah,
1.        Tauhid (ke Esaan Tuhan)
Tauhid disini maksudnya meng-Esa-kan Tuhan dari sifat dan af’alnya yang menjadi pegangan bagi akidah islam.[23]
Orang-orang Mu’tazilah dikatakan ahli tauhid karena mereka berusaha semaksimal mungkin mempertahankan prinsip ketauhidannya dari serangan Syi’ah Rafidiyah yang menggambarkan Tuhan dalam bentuk Jisim dan menghindari juga dari serangan agama dualisme.[24]
Ketauhidan dari golongan Mu’tazilah adalah:
a.         Tuhan tidak bersifat Qadim, kalau Tuhan bersifat Qadim berarti Allah berbilang-bilang, sebab ada dua zat yang qadim, yaitu Allah dan sifat-Nya, padahal Allah adalah Maha Esa.
b.        Mereka menafikkan (meniadakan) sifat-sifat Allah. Sebab jika Allah bersifat dan sifatNya itu bermacam-macam pasti Allah itu berbilang.
c.         Allah bersifat Aliman, Qadiran, Hayyan, Sami’an, Basyiran dan sebagainya adalah dengan zat-Nya, tetapi ini bukan keluar dari zat Allah yang berdiri sendiri.
d.        Allah tidak dapat diterka dan dilihat mata walaupun di akhirat nanti.
e.         Mereka menolak aliran Mujassimah, Musyabihah, Dualisme, dan Trinitas.
f.         Tuhan itu Esa. Bukan benda Arrasy serta tidak berlaku tempat (arah) pada-Nya.

2.        Al ‘Adl (keadilan Tuhan)
Manusia memiliki kebebasan dalam segala perbuatannya dan tindakannya. Karena kebebasan itulah manusia harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, kalau perbuatan itu baik Tuhan memberi kebaikan dan kalau perbuatannya jelek atau salah, Tuhan akan memberi siksaan, inilah yang mereka maksudkan keadilan.[25]
Lebih jauhnya tentang keadilan ini, mereka berpendapat:
a.         Tuhan menguasai kebaikan serta tidak menghendaki keburukan.
b.        Manusia bebas berbuat dan kebebasan ini karena Qudrat (kekuasaan ) yang dijadikan Tuhan pada diri manusia.
c.         Makhluk diciptakan Tuhan atas dasar hikmah kebijaksanaan.
d.        Tuhan tidak melarang atas sesuatu kecuali terhadap yang dilarang dan tidak menyuruh kecuali yang disuruh-Nya.
e.         Kaum Mu’tazilah tidak mengakui bahwa manusia itu memiliki Qudrat dan Iradat, tetapi Qudrat dan Iradat tersebut hanya merupakan pinjaman belaka.

3.        Al Wa’du wal Wa’id (janji dan ancaman)
Prinsip janji dan ancaman yang dipegang oleh kaum Mu’tazilah adalah untuk membuktikan keadilan Tuhan sehingga manusia dapat merasakan balasan Tuhan atas segala perbuatannya. Disinilah peranan janji dan ancaman bagi manusia agar tidak terlalu menjalankan kehidupannya.[26]
Ajarannya ialah:
a.         Orang mukmin yang berdosa besar lalu mati sebelum tobat ia tidak akan mendapatkan ampunan Tuhan.
b.        Di akhirat tidak akan ada Syafaat sebab syafaat berlawanan dengan Al-wadu wal Wa’id (janji dan ancaman)
c.         Tuhan akan membalas kebaikan manusia yang telaah berbuat baik dan akan menjatuhkan siksa terhadap manusia yang melakukan kejahatan.

4.        Manzilah bainal Manzilatein (tempat di antara dua tempat)
Tempat diantara dua tempat yang dikemukakan Mu’tazilah yaitu tempat bagi orang fasik, yaitu orang-orang mukmin yang melakukan dosa besar tapi tidak musyrik, maka mereka dinamai fasik dan nantinya akan ditempatkan di suatu tempat yang berada di antara surga dan neraka. [27]

5.        Amar Ma’ruf nahi Munkar (menyuruh kebaikan dan melarang kejelekan)
Prinsip dasar ini sudah dikenal umum. Ungkapan ini sering digunakan di dalam Al-Qur’an. Mu’tazilah memberikan pengertian spesifik bahwa ma’ruf bagi kaum Mu’tazilah ialah hanya pendapat mereka, bukan ma’ruf yang sesuai dengan Qur’an dan Hadis.[28]
Tercatat dalam sejarah bahwa kaum Mu’tazilah pernah membunuh ulama-ulama islam yang terkenal dalam suatu peristiwa Qur’an makhluk.

E.  Peristiwa Qur’an Makhluk
Semua umat Islam sepakat bahwa Al-Qur’an adalah kalam Allah. Kalam Allah. Kalam Allah artinya firman Allah. Yang jadi persoalan adalah, apakah Al-Qur’an sebagai kalam Allah itu di ciptakan ataukah tidak di ciptakan. Kalau Al-Qur’an itu di ciptakan berarti ia baharu. Kalau tidak di ciptakan berarti ia qadim. Berkenaan dengan persoalan ini ternyata baik di dalam Al-Qur’an sendiri maupun di dalam hadis tidak di temukan keterangan yang menjelaskan bahwa Al-Qur’an itu di ciptakan, dan tidak pula ditemukan keterangan yang menjelaskan bahwa Al-Qur’an itu tidak di ciptakan. Tidak pula ditemukan di dalam Al-Qur’an sendiri maupun di dalam hadis keterangan yang menjelaskan bahwa Al-Qur’an itu baharu, tidak pula ditemukan penjelasan bahwa Al-Qur’an itu qadim. Oleh karena tidak di temukan pemecahannya baik di dalam Al-Qur’an maupun hadis, sedang persoalan ini menghendaki adanya pemecahan, maka di antara ulama dan para pemikir islam terdorong untuk memecahkannya. Untuk memecahkannya tidak lain hanya dengan cara menggunakan pemikiran untuk menghasilkan suatu pendapat.[29]
Abu Huzail seperti yang telah diceritakan, ia adalah murid dari Usman al-Tawil yang berguru pada Wasil bin ‘Atha. Ia adalah pemimpin kedua dari cabang Basrah setelah Wasil.
Salah satu pendapat Abu Huzail bahwa Al-Qur’an dalam gaya dan bahasa tidak merupakan mu’jizat, Al-Qur’an merupakan Mu’jizat hanya dalam hal isi. Jika sekiranya Tuhan mengatakan bahwa tidak ada manusia yang sanggup membuat karangan seperti Al-Qur’an mungkin akan ada manusia yang lebih bagus dariAl-Qur’an dalam gaya dan susunan bahasa. Dengan demikian kebenaran Nabi Muhammad di buktikan oleh isi Al-Qur’an  mengenai kabar dan cerita umat yang lampau, mengenai kabar-kabar yang gaib dan yang tidak dapat dilihat, bukan oleh susunan dan bahasa Al-Qur’an[30]
Kaum Mu’tazilah berpendapat bahwa Al-Qur’an yang dalam istilah teologi di sebut kalam Allah, bukan qadim atau kekal, tetapi hadis dalam arti baharu dan diciptakan Tuhan. An Nazam  memberi penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan kalam atau sabda Tuhan. Kalam adalah suara yang tersusun dari huruf-huruf dan dapat didengar. Suara bersifat baharu, bukan bersifat kekal dan adalah ciptaan Tuhan. Disinilah yang dimaksud kaum Mu’tazilah dengan Al Qur’an di ciptakan dan bukan kekal.[31]
Atas dorongan seorang hakim Mu’tazili, Ibn Abi Duwad, pada tahun 827 M, seorang Mu’tazilah yang hidup semasa dengan Abu huzail dan An Nazam. Khalifah Abbasiyah yaitu Al Makmun memproklamasikan pandangan nya tentang kemakhlukan Al-Qur’an, bahwa kata-kata yang ada dalam Al-Qur’an diciptakan Tuhan, Tentu saja pandangan ini bertentangan dengan pandangan ortodoks. Untuk mempertahankan dan menyebarkan pandangannya, pada tahun 833 M Al-Makmun melembagakan Mihnah, semacam lembaga pengadilan bagi orang-orang yang menolak pahamnya. Yang menjadi korban mihnah, salah satunya adalah Ahmad Ibn Hambal, Seorang tokoh yang berpegang teguh pada pandangan ortodoks. Penghukuman terhadap para pengikut ortodoks berlanjut sampai kepada dua khalifah pengganti Al-Makmun.[32]



F.       Aliran-Aliran Dalam Kaum Mu’tazilah
Kaum Mu’tazilah akhirnya terpecah atas banyak aliran, karena setiap imam nya menggunakan akal masing-masing, sedang akal mereka itu tidak sama, akibat pendidikan mereka yang berlain-lain dan akibat zaman dan tempat mereka yang berbeda-beda.[33]
Tetapi dalam satu hal mereka semua hampir sepakat, bahwa perbuatan manusia, geraknya, diamnya, perkataannya, perbuatannya semua tidak di jadikan oleh Allah. Sebagian mereka memfatwakan bahwa pekerjaan manusia di ciptakan oleh manusia sendiri. Sebagian mengatakan tidak ada yang menjadikan, melainkan terjadi sendiri dan sebagian mereka mengatakan bahwa semuanya terjadi saja sesuai dengan alam.[34]
Di Antara aliran-aliran yang terbesar dari kaum Mu’tazilah adalah:
1.    Aliran Washiliyah, yaitu aliran Washil bin Atha’
2.    Aliran Huzailiyah, yaitu aliran Huzel al ‘Allaf
3.    Aliran Nazamiyah, yaitu aliran Sayyar bin Nazham
4.    Aliran Haithiyah, yaitu aliran Ahmad bin Haith
5.    Aliran Basyariyah, yaitu aliran Basyar bin Mu’atmar
6.    Aliran Ma’mariyah, yaitu aliran Ma’mar bin Ubeid as Salami
7.    Aliran Mizdariyah, yaitu aliran Abu Musa al Mizdar
8.    AliranTsamariyah, yaitu aliran Thamamah bin ArRasy
9.    Aliran Hisyamiyah, yaitu aliran Hisyam bin Umar al Fathi
10.              Aliran-Aliran lain yang banyak lagi.








BAB III
A.       PENUTUP
Mu’tazilah dengan rasionalnya, sebenarnya memiliki peranan penting dalam kajian sejarah pemikiran islam dan sebagai sejarah teologi dalam Islam. Mereka dikenal sebagai orang-orang yang pertama  merintis pemahaman dalam ilmu kalam dengan menggunakan argumen akal dan naqli.
Di sisi lain, kaum Mu’tazilah dipandang sebagai aliran menyimpang dari Islam dan tidak disenangi oleh sebahagian umat Islam. Pandangan demikian timbul karena kaum Mu’tazilah di anggap tidak percaya kepada wahyu (Peristiwa Qur’an Makhluk) dan hanya mengakui kebenaran yang diperoleh dengan perantaraan rasio.
Alasan lain kaum Mu’tazilah tak disukai adalah karena sikap mereka yang memakai kekerasan dalam menyiarkan ajaran-ajaran mereka  yakni dipermulaan abad kesembilan masehi. Ini bertentangan dengan salah satu prinsip mereka yakni “Amar ma’ruf Nahi Munkar”.

















DAFTAR PUSTAKA
Abdul Rozak dan Rosihon Anwar, Ilmu Kalam, Bandung:Pustaka Setia, 2007
Adeng Muchtar Ghazali, Perkembangan Ilmu Kalam Dari Klasik Hingga Modern, Bandung: Pustaka Setia, 2003
Hadariansyah, Pemikiran-pemikiran teologi dalam sejarah pemikiran Islam Banjarmasin: Antasari Press, 2013
Harun Nasution, Teologi Islam, Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, Jakarta: UI Press, 1986, ct ke-5
Muhammad Ahmad, Tauhid Ilmu Kalam, Bandung: Pustaka Setia, 1998, ct. Ke-1
Siradjuddin Abbas, I’tiqad Ahlussunnah Wal-Jama’ah, Jakarta: Pustaka Tarbiyah, 1992, ct. Ke-18


[1] Abdul Rozak dan Rosihon Anwar, Ilmu Kalam, (Bandung:Pustaka Setia, 2007), h. 77
[2] Muhammad Ahmad, Tauhid Ilmu Kalam, (Bandung: Pustaka Setia, 1998), ct. Ke-1, h.163
[3] Harun Nasution, Teologi Islam, Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, (Jakarta: UI Press, 1986), ct ke-5, h.42
[4] Ibid.
[5] Siradjuddin Abbas, I’tiqad Ahlussunnah Wal-Jama’ah, (Jakarta: Pustaka Tarbiyah, 1992), ct. Ke-18, h.174
[6] Ibid, h.175
[7] Ibid,  h.175
[8] Ibid, h.176
[9] Ibid
[10] Ibid
[11] Muhammad Ahmad, Op Cit, h.164
[12] Ibid
[13] Ibid
[14] Ibid
[15] Ibid, h.165
[16] Ibid
[17] Ibid
[18] Ibid
[19] Ibid
[20] Ibid
[21] Ibid
[22] Ibid, h.166
[23] Ibid, h.166
[24] Ibid
[25] Ibid, h.167
[26] Ibid, h.167
[27] Ibid, h.168
[28] Ibid, h.168
[29] Hadariansyah, Pemikiran-pemikiran teologi dalam sejarah pemikiran Islam (Banjarmasin: Antasari Press, 2013), ct ke-3, h.113-114
[30] Ibid
[31] Ibid
[32] Adeng Muchtar Ghazali, Perkembangan Ilmu Kalam Dari Klasik Hingga Modern, (Bandung: Pustaka Setia, 2003), h. 94
[33] Sirajudin Abbas, Loc Cit, h.182
[34] Ibid                              

Tidak ada komentar: