TUGAS
TERSTRUKTUR DOSEN
PENGASUH
Sejarah Pemikiran dan Prof. Dr. H. A. Hafiz Anshary, MA
Peradaban Islam Dr. H. Faisal Mubarak, MA
SEJARAH DAN PEMIKIRAN KAUM
MU’TAZILAH
Oleh :
SRI WAHYUNITA :
1502521475
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI
PROGRAM
PASCASARJANA
PRODI
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
BANJARMASIN
TAHUN 2015
BAB I
PENDAHULUAN
Sepeninggal Nabi
Muhammad SAW, umat Islam saling
berselisih dalam berbagai hal. Bermula
dari pertentangan mereka tentang kepemimpinan setelah Rasulullah. Namun mereka
mencapai pada kesepakatan bahwa sahabat nabi Abu Bakar Assidiq menjadi khalifah
melanjutkan kepemimpinan Rasulullah SAW.
Di masa
kepemimpinan khalifah Abu Bakar Assidiq, Umar ibn Khattab, Utsman bin Affan pengambilan suara untuk
penentuan atau penetapan khalifah tidak ada perselisihan. Pada masa-masa akhir
kepemimpinan khalifah Ustman bin Affan,
terjadi konflik tentang pengganti kepemimpinan berikutnya. Sebagian umat islam
membai’at Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah, dan sebagian yang lainnya
membai’at mu’awiyah sebagai khalifah. Disinilah awal terjadinya muncul berbagai
aliran yang masing-masing melahirkan teologi atau pemikiran demi memperkuat
kelompok mereka.
Pemikiran-pemikiran
teologi yang berkembang sebelum lahirnya aliran Mu’tazilah, yakni Khawarij,
Syi’ah, Murji’ah, Qadariyah dan Jabariyah, akan tetapi yang muncul itu baru
bagian-bagian kecil dari pemikiran teologi Islam. Pemikiran teologi Islam yang
sesungguhnya dan agak lengkap serta banyak memainkan peranan penting bagi
terbentuknya Ilmu Kalam atau teologi Islam muncul justru dari kalangan kaum Mu’tazilah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Asal Usul Kemunculan Mu’tazilah
Kata
Mu’tazilah berasal dari kata I’tizal yang artinya Berpisah atau Memisahkan Diri, yang berarti juga Menjauh atau Menjauhkan.[1]
Sedangkan Mu’tazilah adalah
orang-orang yang memisahkan diri atau kaum yang menyisihkan diri.[2]
Nama
Mu’tazilah adalah suatu nama yang
diberikan oleh orang di luar golongan Mu’tazilah.
Karena orang-orang Mu’tazilah
mengklaim dirinya dengan sebutan Ahlut
Tauhid wal ‘Adl, yang berarti golongan yang mempertahankan keadilan Tuhan,
dan mempertahankan ke-Esaan murni dan keadilan Tuhan.[3]
Aliran ini kurang lebih lahir pada tahun 120 H, di kota basrah. Aliran Mu’tazilah ini pernah menjadi mazhab
penguasa pada beberapa masa, yakni pada zaman khalifah Al-Makmun dan Mu’tazim,
Seorang Khalifah Dinasti Abbasiyah yang sangat tertarik pada filsafat Yunani.[4]
Ada
beberapa pendapat yang menerangkan sebab-sebab kaum ini dinamakan kaum Mu’tazilah, yaitu:
1.
Ada
seorang guru besar di Bagdad, namanya Syeikh Hasan Bashri (meninggal tahun 110
H). Diantara muridnya ada seorang yang bernama Wasil bin ‘Atha (Meninggal 131 H). Pada suatu hari Imam Hasan
Bashri menerangkan bahwa orang Islam yang telah beriman kepada Allah dan
RasulNya tetapi ia kebetulan melakukan
dosa besar, maka orang itu tetap Muslim tetapi Muslim yang durhaka. Di
akhirat nanti, kalau ia wafat sebelum taubat dari dosanya, ia akan dimasukkan
kedalam neraka buat sementara untuk menerima hukuman atas dosanya, tetapi
sesudah menjalankan hukuman itu ia dikeluarkan dari dalam neraka dan dimasukkan
kedalam syurga sebagai orang Mu’min dan Muslim.
Wasil bin ‘Atha tidak
sesuai dengan pendapat gurunya itu, lantas ia membentak, lalu keluar dari
majelis gurunya dan kemudian mengadakan majelis lain di suatu pojok dari mesjid
Basrah itu.
Oleh karena itu maka
Wasil bin ‘Atha dinamai kaum Mu’tazilah
karena ia mengasingkan diri dari gurunya.
Dalam pengasingan diri ini ia diikuti oleh kawannya, namanya Umar bin ‘Ubeid (meninggal
145 H)[5]
2.
Adapula
orang yang mengatakan bahwa sebab mereka dinamai Mu’tazilah ialah karena
mengasingkan diri dari masyarakat. Orang-orang Mu’tazilah ini pada mulanya
adalah orang-orang Syi’ah yang patah hati akibat menyerahnya Khalifah Hasan bin
‘Ali bin Abi Thalib kepada Khalifah Mu’awiyah dari Bani Umaiyah.
Mereka menyisihkan diri
dari siasah (politik) dan hanya mengadakan kegiatan dalam bidang ilmu
pengetahuan. Keterangan ini tidak begitu kuat, apalagi kalau dilihat dari
kenyataannya bahwa orang-orang
Mu’tazilah dalam prakteknya bukan patah hati tetapi banyak sekali mencampuri
soal-soal politik dan bahkan sampai mendominasi Khalifah Al-Makmun, Khalifah al
Mu’tazim dan Khalifah Al-Watsiq dan bahkan diantara mereka ada yang duduk
mendampingi Kepala Negara sebagai Penasehatnya.[6]
3.
Ada
penulis-penulis lain yang mengatakan bahwa kaum Mu’tazilah itu adalah kaum yang
mengasingkan diri dari keduniaan. Mereka memakai pakaian yang jelek-jelek,
memakai kain yang kasar-kasar, tidak mewah dalam hidupnya sampai kederajat kaum
minta-minta (Darawisy).
Keterangan ini pun
sangat lemah, karena dalam kenyataannya kemudian, banyak kaum Mu’tazilah yang
gagah-gagah, pakai rumah yang mewah-mewah, sesuai dengan kedudukan mereka di
samping Khalifah-khalifah.[7]
4.
Pengarang
buku “Fajarul Islam” Ahmad Amin, tidak begitu menerima semuanya itu. Persoalan
kaum Mu’tazilah bukan hanya sekedar menyisihkan diri dari majlis guru, bukan
sekedar menyisihkan diri dari masyarakat atau tidak suka memakai pakaian mewah,
tetapi lebih dalam dari itu. Mereka menyisihkan pahamnya dan i’tiqad-nya dari
paham dan i’tiqad ummat islam yang banyak. Pendapat ini dikuatkan oleh Syeikh
Hasan Basri pengarang kitab “al Farqu bainal firaq”, yang mengatakan kedua
orang itu menyisihkan diri dan menjauhkan diri dari pendapat umum. Pendapat ini
memang mendekati kebenaran, karena dari dulu sampai sekarang fatwa-fatwa kaum
Mu’tazilah banyak yang ganjil. Jadi mereka itu benar-benar Mu’tazilah,
(tergelincir) dalam arti kata yang sebenarnya.[8]
B.
Gerakan Kaum Mu’tazilah
Gerakan
kaum Mu’tazilah pada permulaannya mempunyai dua cabang.
1.
Cabang
Basrah (Iraq) yang dipimpin oleh Wasil bin ‘Atha dan Umar bin Ubeid dengan
murid-muridnya, yaitu Usman at Thawil, Hafasah bin Salim, Hasan bin Zakwan,
Khalid bin Safwan dan Ibrahimbin Yahya al Madani. Ini pada permulaan abad II
Hijriyah.
Kemudian pada permulaan
abad III di pimpin oleh Abu Huzeil al Allaf, Ibrahim bin Sayyar an Nazham, Abu
basyar al Marisi, Utsman Al-Jahizh, Ibnu Mu’tamar dan Abu ‘Ali Al Jubai[9]
2.
Cabang
Bagdad (Iraq). Cabang ini didirikan oleh Basyar bin Al Mu’tamar, seorang
pemimpin basrah yang pindah ke bagdad kemudian di sokong oleh
pembantu-pembantunya, yaitu Abu Musa al-Murdar, Ahmad bin Abi Daud, Ja’far bin
Haris al Hamdani[10]
Adapun
Khalifah-khalifah Islam yang terang-terangan menganut atau sekurangnya
menyokong paham Mu’tazilah adalah:
1.
Yazid
bin Walid, Khalifah Bani Umayyah (berkuasa pada tahun 125 dan 126 H)
2.
Ma’mun
bin Harun Rasyid, Khalifah bani Abbas (berkuasa dari tahun 198 sampai 218 H)
3.
Al
Mu’tashim bin Harun ar Rasid (berkuasa dari tahun 218 H sampai 227 H)
4.
Al
Watsiq bin al Mu’tashim (berkuasa dari tahun 227 H sampai 232 H).
C.
Tokoh dan Pemikiran Kaum Mu’tazilah
1.
Wasil
bin ‘Atha
Wasil
bin ‘Atha dilahirkan di Madinah 70H. Ia pindah ke Basrah untuk belajar. Di sana
ia berguru kepada seorang tokoh dan ulama besar yang masyur yaitu Hasan
Al-Basri.[11]
Wasil
bin ‘Atha adalah anak yang pandai, cerdas, tekun belajar. Ia berani
mengeluarkan pendapatnya yang berbeda dengan gurunya. Sehingga dia kemudian
dikeluarkan bersama pengikutnya dinamakan golongan Mu’tazilah.[12]
Pemikiran-pemikiran
beliau bahwa seorang muslim yang berbuat dosa besar dihukumi tidak mukmin dan
tidak pula kafir, tapi fasik. Keberadaan orang tersebut di antara mukmin dan
kafir.[13]
Mengenai
perbuatan manusia, Wasil berpendapat, manusia memiliki kebebasan, kemampuan,
dan kekuasaan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan. Kebebasan
memilih, kekuasaan, dan kemampuan berbuat yang ada pada manusia itu merupakan
pemberian Tuhan kepadanya. Karena itu, manusialah yang menciptakan perbuatannya
dan harus bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan itu. Jika
perbuatannya baik, di akhirat akan mendapat pahala. Sebaliknya, jika jahat, ia
akan mendapat siksa.[14]
Tentang
sifat Allah, Wasil menolak paham bahwa Tuhan memiliki sifat. Menurut Wasil,
Tuhan tidak memiliki sifat. Apa yang di anggap orang sebagai sifat tidak lain
adalah zat Allah itu sendiri.[15]
2.
Abu
Huzail Al-Allaf
Abu
Huzail dilahirkan tahun 135 H/751 M. Ia berguru kepada Usman Al-Tawil (murid
Wasil bin ‘Atha). Ia hidup pada zaman dimana ilmu pengetahuan seperti filsafat
dan ilmu-ilmu lain dari Yunani telah berkembang pesat di bagian dunia arab. Ia
wafat tahun 235 H/849 M.[16]
Pengaruh
ilmu tauhid sedikit banyak mempengaruhi pemikiran-pemikirannya dalam masalah
teologi. Abu huzail merupakan generasi kedua Mu’tazilah yang kemudian
mengintroduksi dan menyusun dasar-dasar paham Mu’tazilah yang disebut Usulul
khamsah.[17]
3.
Al-Jubai
Ia
mempunyai nama Abu Ali Muhammad bin Abdul Wahab yang lahir tahun 235 H/849 M di
Jubai. Al-Jubai berguru kepada Al-Syahham, salah seorang murid Abu Huzail.[18]
Ia
hidup dalam situasi yang keadaan politiknya tidak stabil. Namun demikian, ilmu
pengetahuan tetap berkembang pesat karena para ilmuan saat itu tidak banyak
turut campur dalam pergolakan politik. Ia wafat tahun 303 H/915 M di Basrah.[19]
Ia
mempunyai pola pikir yang tidak jauh berbeda dengan tokoh-tokoh Mu’tazilah lainnya, yakni mereka
mengutamakan akal dalam memahami dan memecahkan persoalan teologi.[20]
4.
Az-Zamakhsyari
Az-Zamakhsyari
pada tahun 467 H. Ia belajar di beberapa negeri. Az-Zamakhsyari pernah bermukim
di tanah suci dalam rangka belajar agama.[21]
Selama
di tanah suci, ia banyak menggunakan waktunya untuk menyusun kitab tafsir
Al-Kasysyaf yang berorientasi pada paham Mu’tazilah.
Namun demikian, kitab tafsir karya beliau tidak hanya di gunakan oleh kalangan Mu’tazilah saja. Di samping menyusun
kitab tafsir Al-khasysyaf beliau banyak menyusun buku tentang balagah, bahasa,
dan lainnya. Az-Zamakhsari wafat tahun 538 H.[22]
D.
Ushulul Khamsah
Mu’tazilah
dikenal memiliki 5 pokok ajaran atau pancasila Mu’tazilah yaitu Ushulul Khamsah,
1.
Tauhid (ke Esaan Tuhan)
Tauhid
disini maksudnya meng-Esa-kan Tuhan dari sifat dan af’alnya yang menjadi
pegangan bagi akidah islam.[23]
Orang-orang
Mu’tazilah dikatakan ahli tauhid
karena mereka berusaha semaksimal mungkin mempertahankan prinsip ketauhidannya
dari serangan Syi’ah Rafidiyah yang
menggambarkan Tuhan dalam bentuk Jisim dan menghindari juga dari serangan agama
dualisme.[24]
Ketauhidan
dari golongan Mu’tazilah adalah:
a.
Tuhan
tidak bersifat Qadim, kalau Tuhan bersifat Qadim berarti Allah
berbilang-bilang, sebab ada dua zat yang qadim, yaitu Allah dan sifat-Nya,
padahal Allah adalah Maha Esa.
b.
Mereka
menafikkan (meniadakan) sifat-sifat Allah. Sebab jika Allah bersifat dan
sifatNya itu bermacam-macam pasti Allah itu berbilang.
c.
Allah
bersifat Aliman, Qadiran, Hayyan,
Sami’an, Basyiran dan sebagainya adalah dengan zat-Nya, tetapi ini bukan
keluar dari zat Allah yang berdiri sendiri.
d.
Allah
tidak dapat diterka dan dilihat mata walaupun di akhirat nanti.
e.
Mereka
menolak aliran Mujassimah, Musyabihah,
Dualisme, dan Trinitas.
f.
Tuhan
itu Esa. Bukan benda Arrasy serta tidak berlaku tempat (arah) pada-Nya.
2.
Al ‘Adl (keadilan Tuhan)
Manusia
memiliki kebebasan dalam segala perbuatannya dan tindakannya. Karena kebebasan
itulah manusia harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, kalau
perbuatan itu baik Tuhan memberi kebaikan dan kalau perbuatannya jelek atau
salah, Tuhan akan memberi siksaan, inilah yang mereka maksudkan keadilan.[25]
Lebih
jauhnya tentang keadilan ini, mereka berpendapat:
a.
Tuhan
menguasai kebaikan serta tidak menghendaki keburukan.
b.
Manusia
bebas berbuat dan kebebasan ini karena Qudrat (kekuasaan ) yang dijadikan Tuhan
pada diri manusia.
c.
Makhluk
diciptakan Tuhan atas dasar hikmah kebijaksanaan.
d.
Tuhan
tidak melarang atas sesuatu kecuali terhadap yang dilarang dan tidak menyuruh
kecuali yang disuruh-Nya.
e.
Kaum
Mu’tazilah tidak mengakui bahwa manusia itu memiliki Qudrat dan Iradat, tetapi
Qudrat dan Iradat tersebut hanya merupakan pinjaman belaka.
3.
Al Wa’du wal
Wa’id
(janji dan ancaman)
Prinsip
janji dan ancaman yang dipegang oleh kaum Mu’tazilah adalah untuk membuktikan
keadilan Tuhan sehingga manusia dapat merasakan balasan Tuhan atas segala
perbuatannya. Disinilah peranan janji dan ancaman bagi manusia agar tidak
terlalu menjalankan kehidupannya.[26]
Ajarannya
ialah:
a.
Orang
mukmin yang berdosa besar lalu mati sebelum tobat ia tidak akan mendapatkan
ampunan Tuhan.
b.
Di
akhirat tidak akan ada Syafaat sebab syafaat berlawanan dengan Al-wadu wal
Wa’id (janji dan ancaman)
c.
Tuhan
akan membalas kebaikan manusia yang telaah berbuat baik dan akan menjatuhkan
siksa terhadap manusia yang melakukan kejahatan.
4.
Manzilah bainal
Manzilatein
(tempat di antara dua tempat)
Tempat
diantara dua tempat yang dikemukakan Mu’tazilah yaitu tempat bagi orang fasik,
yaitu orang-orang mukmin yang melakukan dosa besar tapi tidak musyrik, maka
mereka dinamai fasik dan nantinya akan ditempatkan di suatu tempat yang berada
di antara surga dan neraka. [27]
5.
Amar Ma’ruf nahi
Munkar
(menyuruh kebaikan dan melarang kejelekan)
Prinsip
dasar ini sudah dikenal umum. Ungkapan ini sering digunakan di dalam Al-Qur’an.
Mu’tazilah memberikan pengertian spesifik bahwa ma’ruf bagi kaum Mu’tazilah
ialah hanya pendapat mereka, bukan ma’ruf yang sesuai dengan Qur’an dan Hadis.[28]
Tercatat
dalam sejarah bahwa kaum Mu’tazilah pernah membunuh ulama-ulama islam yang
terkenal dalam suatu peristiwa Qur’an makhluk.
E.
Peristiwa Qur’an Makhluk
Semua
umat Islam sepakat bahwa Al-Qur’an adalah kalam Allah. Kalam Allah. Kalam Allah
artinya firman Allah. Yang jadi persoalan adalah, apakah Al-Qur’an sebagai
kalam Allah itu di ciptakan ataukah tidak di ciptakan. Kalau Al-Qur’an itu di
ciptakan berarti ia baharu. Kalau tidak di ciptakan berarti ia qadim. Berkenaan
dengan persoalan ini ternyata baik di dalam Al-Qur’an sendiri maupun di dalam
hadis tidak di temukan keterangan yang menjelaskan bahwa Al-Qur’an itu di
ciptakan, dan tidak pula ditemukan keterangan yang menjelaskan bahwa Al-Qur’an
itu tidak di ciptakan. Tidak pula ditemukan di dalam Al-Qur’an sendiri maupun
di dalam hadis keterangan yang menjelaskan bahwa Al-Qur’an itu baharu, tidak
pula ditemukan penjelasan bahwa Al-Qur’an itu qadim. Oleh karena tidak di
temukan pemecahannya baik di dalam Al-Qur’an maupun hadis, sedang persoalan ini
menghendaki adanya pemecahan, maka di antara ulama dan para pemikir islam
terdorong untuk memecahkannya. Untuk memecahkannya tidak lain hanya dengan cara
menggunakan pemikiran untuk menghasilkan suatu pendapat.[29]
Abu
Huzail seperti yang telah diceritakan, ia adalah murid dari Usman al-Tawil yang
berguru pada Wasil bin ‘Atha. Ia adalah pemimpin kedua dari cabang Basrah
setelah Wasil.
Salah
satu pendapat Abu Huzail bahwa Al-Qur’an dalam gaya dan bahasa tidak merupakan
mu’jizat, Al-Qur’an merupakan Mu’jizat hanya dalam hal isi. Jika sekiranya
Tuhan mengatakan bahwa tidak ada manusia yang sanggup membuat karangan seperti
Al-Qur’an mungkin akan ada manusia yang lebih bagus dariAl-Qur’an dalam gaya
dan susunan bahasa. Dengan demikian kebenaran Nabi Muhammad di buktikan oleh
isi Al-Qur’an mengenai kabar dan cerita
umat yang lampau, mengenai kabar-kabar yang gaib dan yang tidak dapat dilihat,
bukan oleh susunan dan bahasa Al-Qur’an[30]
Kaum
Mu’tazilah berpendapat bahwa Al-Qur’an yang dalam istilah teologi di sebut
kalam Allah, bukan qadim atau kekal, tetapi hadis dalam arti baharu dan
diciptakan Tuhan. An Nazam memberi
penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan kalam atau sabda Tuhan. Kalam
adalah suara yang tersusun dari huruf-huruf dan dapat didengar. Suara bersifat
baharu, bukan bersifat kekal dan adalah ciptaan Tuhan. Disinilah yang dimaksud
kaum Mu’tazilah dengan Al Qur’an di ciptakan dan bukan kekal.[31]
Atas
dorongan seorang hakim Mu’tazili, Ibn
Abi Duwad, pada tahun 827 M, seorang Mu’tazilah yang hidup semasa dengan Abu
huzail dan An Nazam. Khalifah Abbasiyah yaitu Al Makmun memproklamasikan
pandangan nya tentang kemakhlukan Al-Qur’an, bahwa kata-kata yang ada
dalam Al-Qur’an diciptakan Tuhan, Tentu saja pandangan ini bertentangan dengan
pandangan ortodoks. Untuk mempertahankan dan menyebarkan pandangannya, pada
tahun 833 M Al-Makmun melembagakan Mihnah,
semacam lembaga pengadilan bagi orang-orang yang menolak pahamnya. Yang menjadi
korban mihnah, salah satunya adalah
Ahmad Ibn Hambal, Seorang tokoh yang berpegang teguh pada pandangan ortodoks. Penghukuman terhadap para
pengikut ortodoks berlanjut sampai
kepada dua khalifah pengganti Al-Makmun.[32]
F. Aliran-Aliran Dalam Kaum Mu’tazilah
Kaum
Mu’tazilah akhirnya terpecah atas banyak aliran, karena setiap imam nya
menggunakan akal masing-masing, sedang akal mereka itu tidak sama, akibat
pendidikan mereka yang berlain-lain dan akibat zaman dan tempat mereka yang
berbeda-beda.[33]
Tetapi
dalam satu hal mereka semua hampir sepakat, bahwa perbuatan manusia, geraknya,
diamnya, perkataannya, perbuatannya semua tidak di jadikan oleh Allah. Sebagian
mereka memfatwakan bahwa pekerjaan manusia di ciptakan oleh manusia sendiri.
Sebagian mengatakan tidak ada yang menjadikan, melainkan terjadi sendiri dan
sebagian mereka mengatakan bahwa semuanya terjadi saja sesuai dengan alam.[34]
Di
Antara aliran-aliran yang terbesar dari kaum Mu’tazilah adalah:
1. Aliran Washiliyah, yaitu aliran Washil
bin Atha’
2. Aliran Huzailiyah, yaitu aliran Huzel al
‘Allaf
3. Aliran Nazamiyah, yaitu aliran Sayyar
bin Nazham
4. Aliran Haithiyah, yaitu aliran Ahmad bin
Haith
5. Aliran Basyariyah, yaitu aliran Basyar
bin Mu’atmar
6. Aliran Ma’mariyah, yaitu aliran Ma’mar
bin Ubeid as Salami
7. Aliran Mizdariyah, yaitu aliran Abu Musa
al Mizdar
8. AliranTsamariyah, yaitu aliran Thamamah
bin ArRasy
9. Aliran Hisyamiyah, yaitu aliran Hisyam
bin Umar al Fathi
10.
Aliran-Aliran
lain yang banyak lagi.
BAB III
A.
PENUTUP
Mu’tazilah
dengan rasionalnya, sebenarnya memiliki peranan penting dalam kajian sejarah
pemikiran islam dan sebagai sejarah teologi dalam Islam. Mereka dikenal sebagai orang-orang yang pertama merintis pemahaman dalam ilmu kalam dengan
menggunakan argumen akal dan naqli.
Di sisi lain, kaum Mu’tazilah
dipandang sebagai aliran menyimpang dari Islam dan tidak disenangi oleh
sebahagian umat Islam. Pandangan demikian timbul karena kaum Mu’tazilah di
anggap tidak percaya kepada wahyu (Peristiwa Qur’an Makhluk) dan hanya mengakui
kebenaran yang diperoleh dengan perantaraan rasio.
Alasan
lain kaum Mu’tazilah tak disukai adalah karena sikap mereka yang memakai
kekerasan dalam menyiarkan ajaran-ajaran mereka
yakni dipermulaan abad kesembilan masehi. Ini bertentangan dengan salah satu prinsip mereka yakni “Amar ma’ruf
Nahi Munkar”.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul Rozak dan Rosihon Anwar, Ilmu Kalam, Bandung:Pustaka Setia, 2007
Adeng
Muchtar Ghazali, Perkembangan Ilmu Kalam
Dari Klasik Hingga Modern, Bandung: Pustaka Setia, 2003
Hadariansyah, Pemikiran-pemikiran teologi dalam sejarah
pemikiran Islam Banjarmasin: Antasari Press, 2013
Harun Nasution, Teologi Islam, Aliran-aliran Sejarah Analisa
Perbandingan, Jakarta: UI Press, 1986, ct ke-5
Muhammad Ahmad, Tauhid Ilmu Kalam, Bandung: Pustaka Setia, 1998, ct. Ke-1
Siradjuddin Abbas, I’tiqad Ahlussunnah Wal-Jama’ah, Jakarta:
Pustaka Tarbiyah, 1992, ct. Ke-18
[1] Abdul Rozak dan Rosihon Anwar, Ilmu
Kalam, (Bandung:Pustaka Setia, 2007), h. 77
[2] Muhammad Ahmad, Tauhid Ilmu
Kalam, (Bandung: Pustaka Setia, 1998), ct. Ke-1, h.163
[3] Harun Nasution, Teologi Islam, Aliran-aliran Sejarah Analisa
Perbandingan, (Jakarta: UI Press, 1986), ct ke-5, h.42
[4] Ibid.
[5] Siradjuddin Abbas, I’tiqad
Ahlussunnah Wal-Jama’ah, (Jakarta: Pustaka Tarbiyah, 1992), ct. Ke-18,
h.174
[6] Ibid, h.175
[7] Ibid, h.175
[8] Ibid, h.176
[9] Ibid
[10] Ibid
[11] Muhammad Ahmad, Op Cit, h.164
[12] Ibid
[13] Ibid
[14] Ibid
[15] Ibid, h.165
[16] Ibid
[17] Ibid
[18] Ibid
[19] Ibid
[20] Ibid
[21] Ibid
[22] Ibid, h.166
[23] Ibid, h.166
[24] Ibid
[25] Ibid, h.167
[26] Ibid, h.167
[27] Ibid, h.168
[28] Ibid, h.168
[29] Hadariansyah, Pemikiran-pemikiran teologi dalam sejarah pemikiran
Islam (Banjarmasin: Antasari Press, 2013), ct ke-3, h.113-114
[30] Ibid
[31] Ibid
[32] Adeng Muchtar Ghazali, Perkembangan
Ilmu Kalam Dari Klasik Hingga Modern, (Bandung: Pustaka Setia, 2003), h. 94
[33] Sirajudin Abbas, Loc Cit, h.182
[34] Ibid




Tidak ada komentar:
Posting Komentar